Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015

Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Ancol, Jakarta, Kamis 12 November 2015.
Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dijelaskan Pemerintah Pusat dan Daerah harus membantu penyelenggara pemilu sesuai dengan undang undang.
 
Bantuan dan fasilitas yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu yakni penugasan personel pada sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
 
Rakornas ini turut dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dan Kepala BIN Letnan Jenderal TNI Purn Sutiyoso.
Selain itu juga dihadiri oleh para Pejabat tinggi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.(DS)