Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada publik, serta peningkatan kinerja. Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung apabila ada keluhan terhadap penyalahgunaan wewenang terhadap semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Berikut kontak yang bisa anda hubungi jika terdapat penyalahgunaan wewenang pejabat publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 

Untuk Pengaduan dapat menghubungi:

Pemerintah Provinsi Lampung

Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Telukbetung Bandarlampung 35215

Email: [email protected]

Telepon: 0721-475270

Call Center: +628117905000

Call_Centre_Link

Atau melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR:

 

 LAPOR_link