Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Kesempatan Emas Bagi Warga Lampung Dapatkan Diskon Pajak Hingga 31 Juli 2025

Bandar Lampung ---- Pemerintah Provinsi Lampung, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025).
Program pemutihan ini telah aktif di seluruh Kantor Pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM yang telah beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).
Pemutihan pajak ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemerintah Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur.
Ia mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan.
Gubernur menyoroti antusiasme masyarakat, dengan jumlah pembayar pajak di Samsat Rajabasa mencapai 370 orang pada pukul 10.00 WIB, hampir tiga kali lipat dari biasanya.
“Ini adalah bukti semangat kami dalam melayani, disambut baik oleh masyarakat. Semoga ini akan menjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kepolisian dan Jasa Raharja. Ini semua terjadi karena kesepahaman, kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir dan akan segera memberlakukan penegakkan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Adapun berbagai kemudahan yang ditawarkan meliputi pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif.
“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Program pemutihan ini diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30%. Gubernur menekankan, peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.
Sebagai apresiasi, Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengkaji pemberian reward seperti parkir gratis di fasilitas publik selama setahun bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. Gubernur juga menegaskan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai pemegang kendaraan dinas yang menunggak.
Gubernur Mirza juga mengapresiasi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendukung program pemutihan ini serta telah melakukan kolaborasi aktif dengan Dispenda, Camat, dan Kepala Desa untuk sosialisasi. Kolaborasi diperkuat dengan MoU PT Pos Indonesia untuk menjangkau wilayah pelosok.
“Mereka juga membantu personil kami dengan mengerahkan Dispenda dan membuka Kantor Kecamatan sebagai pos-pos pelayanan kami. Kolaborasi ini sudah terjadi sampai ke tingkatan kecamatan dan desa,” kata Gubernur.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan ini. Menurutnya, program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung.
"Program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung, khususnya di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang harapannya bisa dikelola dengan baik untuk mendukung perekonomian, kesejahteraan, dan pembangunan di Provinsi Lampung," ujar Kapolda.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini karena belum tentu ada setiap tahun. Ikuti prosedur yang ada, baik di Samsat Induk maupun gerai-gerai Samsat di daerah," pesannya.
Menyikapi antusiasme masyarakat yang tinggi, Kapolda menyarankan peningkatan kualitas pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Karena animo pasti meningkat, seperti disampaikan Pak Gubernur tadi ada 370 masyarakat yang sudah memanfaatkan program ini pada pagi ini, maka pelayanan publik harus ditingkatkan. Siapkan tenda-tenda, apalagi cuaca panas, agar masyarakat merasa nyaman," sarannya.
Kapolda juga menegaskan komitmen Kepolisian dalam mendukung program pemutihan dengan turut melakukan sosialisasi dan penegakan hukum.
"Kami dari Polda Lampung akan mendukung penuh program Pemerintah Daerah. Saat ini sifatnya persuasif, tetapi nanti setelah program berakhir, kami akan lakukan penegakan hukum," tegasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).