GUBERNUR BERIKAN UANG TALI ASIH PENSIUNAN PNS

Bandarlampung, - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP memberikan uang tali asih kepada 100 orang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (512). Jumlah PNS yang memasuki masa Purna Bhakti Tahap III Tahun 2013 sebanyak 100 orang, terdiri atas PNS Golongan IV sebanyak 51 orang, PNS Golongan III sebanyak 42 orang dan PNS Golongan II sebanyak 7 orang dan masing-masing mendapatkan uang tali asih sebesar Rp6 juta serta piagam penghargaan.


 Pemberian uang tali asih dan piagam penghargaan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang memasuki Masa Purna Bhakti, diberikan piagam penghargaan purna bhakti dan penghargaan tali asih sebesar Rp 6 juta. Hal itu dilakukan, sebagai tanda kepedulian dan penghargaan atas pengabdian menjadi PNS.
   

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah memberikan bantuan sebesar Rp50 juta kepada M Ali Jaya, PNS di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang meninggal Dunia dalam melaksanakan tugas. Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan bahwa usia pengabdian PNS 56 tahun. Bagi PNS yang memangku jabatan struktural eselon I dan II dapat diperpanjang maksimal sampai dengan usia 60 tahun.  Pengabdian sebagai PNS dilingkungan Pemprov Lampung lanjutnya, hingga mencapai usia purna bhakti seperti sekarang ini, patut disyukuri karena tidak semua PNS bisa sampai pada titik batas pengabdian yang diharapkan.
   

"Masa pensiun, merupakan hal yang alami, mau tidak mau, suka tidak suka akan dialami oleh setiap PNS dimanapun ia berada dan di lembaga manapun bertugas, baik instansi pemerintah maupun swasta," katanya pula.Ia menjelaskan dalam konteks profesi sebagai seorang PNS, adalah sebagai pelayan masyarakat yang sejatinya harus memperlancar dan mempermudah berbagai pelayanan publik yang diterima masyarakat.
   

Tetapi, fakta di lapangan berbicara, definisi mulia yang terkandung dalam abdi masyarakat itu masih berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan masyarakat. "Untuk itulah, saya mengajak seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintrospeksi diri, dan melihat diri kita secara lebih dalam, apakah kita telah melakukan pengabdian sebagaimana diamanahkan kepada setiap kita sebagai abdi masyarakat," ujarnya.
   

Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, telah dilaksanakan berbagai program, antara lain: pembekalan bagi PNS yang akan memasuki masa purna bhakti). Pelepasan PNS purna bhakti dan pemberian penghargaan tali asih sebesar Rp6 juta. Sosialisasi bagi PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang akan memasuki batas usia pensiun, bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri cabang Bandar Lampung dan BTPN Cabang Bandar Lampung sebanyak 329 peserta calon pensiun. Kemudian, bantuan santunan musibah untuk PNS yang tewas (meninggal dunia dalam melaksanakan tugas) sebesar Rp. 50.juta. Bantuan santunan musibah untuk PNS yang meninggal dunia sebesar Rp5 juta. Bantuan santunan musibah untuk PNS yang meninggal dunia (suami isteri dan anak sebesar Rp3 juta. Bantuan operasi bagi PNS dan keluarganya, dan upacara pemakaman jenazah bagi pejabat dan mantan pejabat struktural eselon I dan II, anggota dan mantan pimpinan DPRD.