E-Tilang Belum Diterapkan di Lampung

Direktorat Lalulintas Polda Lampung turut menayangkan video conference launching E-Tilang, SIM Online dan E-Samsat 2016 oleh Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian yang ditayangkan di seluruh Indonesia, di Tugu Adipura, Bandarlampung, pada Jumat (16/12) siang.

Acara itu dihadiri Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Sudjarno, Wakapolda Lampung, Kombes Pol. Boni Fasius Tampoi, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri dan Wali Kota Bandarlampung, Herman HN.

Kapolda  mengatakan, launching ini selain mempermudah masyarakat dan memanfaatkan teknologi,  juga untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapangan saat petugas melakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar rambu-rambu lalulintas dan tidak mematuhi aturan lalulintas.

“Meski pun telah dilaunching, di Polda Lampung belum bisa, karena masih dalam proses,” kata Sudjarno.

Menurutnya, masyarakat di desa-desa belum tentu memiliki ATM dan handhpone. Sehingga program ini bisa dipastikan belum bisa diterapkan di Lampung. "Ini kerja berat Ditlantas Polda Lampung untuk mewujudkan. Kami berharap seluruh pihak terkait, Ditlantas Polda Lampung, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan, Bank Lampung, Bank BRI, dan Jasa Raharja, bisa mendukung dan bekerjasama merealisasikan program ini," ungkapnya.

Sementara Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol. Prahoro Tri Wahyono menjelaskan, mekanisme alur proses tilang online, mulai dari polisi melakukan tindakan, polisi memasukan data tilang pada aplikasi tilang online, pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang, dan pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan.

Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau di wakilkan kepada petugas. Petugas memutuskan nominal denda tilang atau amar putusan. Kejaksaan mengeksekusi amar atau putusan tilang, pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan dan sisa dana titipan denda tilang, dan sisa dana titipan denda tilang pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

“Penilangan manual saat ini banyak memiliki kendala di lapangan, baik secara teknis maupun akurasi data. Tilang online mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalulintas dengan mengunakan aplikasi pada smartphone petugas secara online yang terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Bank, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, medern, terpercaya, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.(HD)