Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) Melalui Toko Tani Indonesia
Sesuai dengan Amanat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pemerintah Pusat dan daerah bertugas mengendalikan ketersidiaan bahan pokok dan strategis diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan Pangan pokok strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan konsumen.
Peningkatan harga komoditas pangan dapat berasal dari sisi produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah seperti penetapan harga dasar (Floor price). Sementara peningkatan yang didorong oleh faktor distribusi bersifat variable, seperti panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku pedagang dalam menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor distribusi sangan berpengaruh.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka pada tahun 2016 Badan Ketahanan Pangan Kementan RI melalui Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Lampung mengembangkan kegiatan Toko Tani Indonesia (TTI) menjadi kegiatan Pengembangan usaha pangan Masyarakat (PUPM) dengan melibatkan Gapoktan/LUPM (Lembaga Usaha Pangan Masyarakat) sebagai pemasok bahan pangan ke TTI. Gapoktan/LUPM ikut berperan karena tujuan stabilitas harga dan pasokan pangan tidak hanya dibangun tetapi juga dibangun dihulu yaitu disektor produksi pangan atau ditingkat petani. Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu dan merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator dalam menjaga pasokan pangan.
Kegiatan PUPM bertujuan: (1) menyerap produk pertanian dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis; (2) mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan strategis; dan (3) memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis dengan harga yang terjangkau dan wajar. Konsep pelaksanaan kegiatan PUPM melalui dukungan dana APBN melalui dana alokasi dana Bada Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan dibidang ketahanan pangan Provinsi. Dana yang dialokasikan tersebur dislaurkan kepada Gapoktan/LUPM yang bergerak dibidang pangan dalam bentuk dana Bantuan Pemerintah untuk melakukan pembelian pangan pokok dan strategis dari petani/mitra dan selanjutnya memasok pangan pokok dan strategis tersebut kepada TTI untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang layak. TTI yang dimaksud adalah pedagang yang menjadi mitra Gapoktan/LUPM yang bergerak dibidang pangan yang terikat melalui kerjasama antara kedua belah pihak.
Tahun 2016, jumlah Gapoktan di Provinsi Lampung memasok bahan pangan sebanyak 20 Gapoktan yang akan memasok 41 TTI. Dari jumlah toko tersebut 26 toko dipasar-pasar Bandar Lampung yang merupakan daerah konsumen yang merupakan barometer untuk stabilitas harga.
Keberhasilan kegiatan PUPM sangat ditentuan oleh kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak. Sehubungan dengan ini diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif untuk suksesnya kegiatan ini. Kegiatan ini adalah terobosan pemerintah melalui kegiatan PUPM yang merupakan instrumen pokok dari kebijakan stabilisasi harga pangan nasional. Kebijakan tersebut akan berakumulasi untuk melindungi produsen terhadap adanya kepastian harga dan pasar, melindungi konsumen dari kenaikan harga eceran yang tidak wajar.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak dan dapat memberikan sumbangan yang bearti dalam membangun sektor pangan yang tangguh dimasa mendatang untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Harga beras Toko Tani Indonesia untuk bulan Mei 2016 dibandrol Rp 7500,-/kg tidak boleh dijual diatas harga tersebut, bisa dibeli di 41 toko di Provinsi Lampung yang bertanda /Spanduk “Toko Tani Indonesia” dengan kemasan khusus 2 kg dan 5 kg. Penjualan langsung ke konsumen dan pembelian maksimal 10 kg/org/transasksi. Harga jual beras tersebut dapat berubah sesuai dengan harga gabah atau kondisi lainnya.
Adapun beras Toko Tani Indonesia bisa dibeli di Toko sebagai berikut :
Nama TTI |
Alamat Toko Tani Indonesia |
|
1 |
Toko Beras Nyamiyanto |
Pasar Tani, Kemiling Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung |
2 |
Toko Beras Masnan |
Pasar Tani, Kemiling Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung |
3 |
Toko Simpati Internusa |
Kemiling, Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung |
4 |
Toko Beras Murni |
Kemiling, Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung |
5 |
Toko Beras Mega |
Pasar Gedong Tataan, Pesawaran |
6 |
Toko Beras Indah |
Pasar Hanura, Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran |
7 |
Toko Rizky Jaya |
Pasar Sribawono Kec. Bandar Sribawono Kab. Lampung Timur |
8 |
Toko Beras Sukasyono |
Pasar Srimenanti, Kec Bandar Sribawono Kab. Lampung Timur |
9 |
Toko Berdikari |
Pasar Way Kandis, Kec. Tanjung Senang Kota Bandar Lampung |
10 |
Toko Sumiyati |
Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung |
11 |
KPRI Saptawa |
Jl. Wolter Mongonsidi, Kec. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung |
12 |
Toko Srikah |
Pasar Tamin Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung |
13 |
Toko Sabar Subur Makmur |
Pasar Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur |
14 |
Toko Tiga Putra |
Desa Labuhan Maringgai Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur |
15 |
Toko Gwen |
Pasar Kota Gajah, Kab. Lampung Tengah |
16 |
Toko Budi |
Pasar Tugu, Tanjung Agung, Kec. Tajung Karang Timur Kota Bandar Lampung |
17 |
Toko Mita Jaya |
Jl Tirtayasa Sukabumi, Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung |
18 |
Toko Andre |
Pasar Untung Suropati Jl Untung Suropati Kec Kedaton Bandar Lampung |
19 |
Toko Cecep |
Desa Susunan Baru Kec Tj Karang Barat Bandar Lampung |
20 |
UD Grabatan |
Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung |
21 |
Toko Dewa |
Pasar Trimurjo Lampung Tengah |
22 |
Toko Intan Jaya |
Jl Hayam Wuruk Tanjung Agung, Kec. Tajung Karang Timur Kota Bandar Lampung |
23 |
Toko Totista |
Pasar Tem pel Stasiun Jl Untung Suropati Kec Kedaton Bandar Lampung |
24 |
Toko Rio |
Jl Onta Kedaton Bandar Lampung |
25 |
Toko SS |
Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung |
26 |
Toko Fatir |
Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung |
27 |
Toko Sucipto |
Pasar Sri Kuncoro Tanggamus |
28 |
Toko Mitra |
Pasar Tamin Bandar Lampung |
28 |
Toko Rio |
Pasar Sukaraja, Kec. Semaka Kab. Tanggamus |
30 |
Toko Alfin |
Jl. Wolter Mongonsidi (RS-BW) |
31 |
Toko Devi |
Pasar Gisting Tanggamus |
32 |
Toko Zubaidi |
Pekon Purwodadi Kec. Gisting Tanggamus |
33 |
Toko Hendro |
Kalianda Lampung Selatan |
34 |
Toko Dwi Putra |
Jl Sultan Agung Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung |
35 |
Toko Yanto |
Kalianda Lampung Selatan |
36 |
Toko Firdaus/ Firdaus |
Pasar Baru Kangkung, Telukbetung, Bandar Lampung |
37 |
Toko Mitra/Dadang |
Pasar Baru Kangkung, Telukbetung, Bandar Lampung |
38 |
Toko Beras Efnu/ Efnu |
Pasar Way Halim Bandar Lampung |
39 |
Toko Samsul/ Samsul |
Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung |
40 |
Toko Beras Arwana/ Imam Zarkasi |
Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung |
41 |
Toko Outlet Siger |
Jl. Raya Natar, Lampung Selatan |
Informasi Publik