Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) Melalui Toko Tani Indonesia

Sesuai dengan Amanat dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pemerintah Pusat dan daerah bertugas mengendalikan ketersidiaan bahan pokok dan strategis diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan Pangan pokok strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan konsumen.

Peningkatan harga komoditas pangan dapat berasal dari sisi produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah seperti penetapan harga dasar (Floor price). Sementara peningkatan yang didorong  oleh faktor distribusi bersifat variable, seperti panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku pedagang dalam menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor distribusi sangan berpengaruh.

Berdasarkan permasalahan tersebut maka pada tahun 2016 Badan Ketahanan Pangan Kementan RI melalui Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Lampung mengembangkan kegiatan Toko Tani Indonesia (TTI) menjadi kegiatan Pengembangan usaha pangan Masyarakat (PUPM) dengan melibatkan Gapoktan/LUPM (Lembaga Usaha Pangan Masyarakat) sebagai pemasok bahan pangan ke TTI. Gapoktan/LUPM ikut berperan karena tujuan stabilitas harga dan pasokan pangan tidak hanya dibangun tetapi juga dibangun dihulu yaitu disektor produksi pangan atau ditingkat petani. Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu dan merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator dalam menjaga pasokan pangan.

Kegiatan PUPM bertujuan: (1) menyerap produk pertanian dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis; (2) mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan strategis; dan (3) memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis dengan harga yang terjangkau dan wajar. Konsep pelaksanaan kegiatan PUPM melalui dukungan dana APBN melalui dana alokasi dana Bada Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan dibidang ketahanan pangan Provinsi. Dana yang dialokasikan tersebur dislaurkan kepada Gapoktan/LUPM yang bergerak dibidang pangan dalam bentuk dana Bantuan Pemerintah untuk melakukan pembelian pangan pokok dan strategis dari petani/mitra dan selanjutnya memasok pangan pokok dan strategis tersebut kepada TTI untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang layak. TTI yang dimaksud adalah pedagang yang menjadi mitra Gapoktan/LUPM yang bergerak dibidang pangan yang terikat melalui kerjasama antara kedua belah pihak.

            Tahun 2016, jumlah Gapoktan di Provinsi Lampung memasok bahan pangan sebanyak 20 Gapoktan yang akan memasok 41 TTI. Dari jumlah toko tersebut 26 toko dipasar-pasar Bandar Lampung yang merupakan daerah konsumen yang merupakan barometer untuk stabilitas harga.

            Keberhasilan kegiatan PUPM sangat ditentuan oleh kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak. Sehubungan dengan ini diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif untuk suksesnya kegiatan ini. Kegiatan ini adalah terobosan pemerintah melalui kegiatan PUPM yang merupakan instrumen pokok dari kebijakan stabilisasi harga pangan nasional. Kebijakan tersebut akan berakumulasi untuk melindungi produsen terhadap adanya kepastian harga dan pasar, melindungi konsumen dari kenaikan harga eceran yang tidak wajar.

            Melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak dan dapat memberikan sumbangan yang bearti dalam membangun sektor pangan yang tangguh dimasa mendatang untuk mewujudkan ketahanan pangan.

            Harga beras Toko Tani Indonesia untuk bulan Mei 2016 dibandrol Rp 7500,-/kg tidak boleh dijual diatas harga tersebut, bisa dibeli di 41 toko di Provinsi Lampung yang bertanda /Spanduk “Toko Tani Indonesia” dengan kemasan khusus 2 kg dan 5 kg. Penjualan langsung ke konsumen dan pembelian maksimal 10 kg/org/transasksi. Harga jual beras tersebut dapat berubah sesuai dengan harga gabah atau kondisi lainnya.

            Adapun beras Toko Tani Indonesia bisa dibeli di Toko sebagai berikut :

 

Nama TTI

Alamat Toko Tani Indonesia

1

Toko Beras Nyamiyanto

Pasar Tani, Kemiling Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung

2

Toko Beras Masnan

Pasar Tani, Kemiling Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung

3

Toko Simpati Internusa

Kemiling, Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung

4

Toko Beras Murni

Kemiling, Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung

5

Toko Beras Mega

Pasar Gedong Tataan, Pesawaran

6

Toko Beras Indah

Pasar Hanura, Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran

7

Toko Rizky Jaya

Pasar Sribawono Kec. Bandar Sribawono Kab. Lampung Timur

8

Toko Beras Sukasyono

Pasar Srimenanti,  Kec Bandar Sribawono Kab. Lampung Timur

9

Toko Berdikari

Pasar Way Kandis, Kec. Tanjung Senang Kota Bandar Lampung

10

Toko Sumiyati

Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung

11

KPRI Saptawa

Jl. Wolter Mongonsidi, Kec. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung

12

Toko Srikah

Pasar Tamin Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung

13

Toko Sabar Subur Makmur

Pasar Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur

14

Toko Tiga Putra

Desa Labuhan Maringgai Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur

15

Toko Gwen

Pasar Kota Gajah, Kab. Lampung Tengah

16

Toko Budi

Pasar Tugu, Tanjung Agung, Kec. Tajung Karang Timur Kota Bandar Lampung

17

Toko Mita Jaya

Jl Tirtayasa Sukabumi, Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung

18

Toko Andre

Pasar Untung Suropati Jl Untung Suropati Kec Kedaton Bandar Lampung

19

Toko Cecep

Desa Susunan Baru Kec Tj Karang Barat Bandar Lampung

20

UD Grabatan

Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung

21

Toko Dewa

Pasar Trimurjo Lampung Tengah

22

Toko Intan Jaya

Jl Hayam Wuruk Tanjung Agung, Kec. Tajung Karang Timur Kota Bandar Lampung

23

Toko Totista

Pasar Tem pel Stasiun Jl Untung Suropati Kec Kedaton Bandar Lampung

24

Toko Rio

Jl Onta Kedaton Bandar Lampung

25

Toko SS

Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung

26

Toko Fatir

Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung

27

Toko Sucipto

Pasar Sri Kuncoro Tanggamus

28

Toko Mitra

Pasar Tamin Bandar Lampung

28

Toko Rio

Pasar Sukaraja, Kec. Semaka Kab. Tanggamus

30

Toko Alfin

Jl. Wolter Mongonsidi (RS-BW)

31

Toko Devi

Pasar Gisting Tanggamus

32

Toko Zubaidi

Pekon Purwodadi Kec. Gisting Tanggamus

33

Toko Hendro

Kalianda Lampung Selatan

34

Toko Dwi Putra

Jl Sultan Agung  Kelurahan Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung

35

Toko Yanto

Kalianda Lampung Selatan

36

Toko Firdaus/ Firdaus

Pasar Baru Kangkung, Telukbetung, Bandar Lampung

37

Toko Mitra/Dadang

Pasar Baru Kangkung, Telukbetung, Bandar Lampung

38

Toko Beras Efnu/ Efnu

Pasar Way Halim Bandar Lampung

39

Toko Samsul/ Samsul

Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung

40

Toko Beras Arwana/ Imam Zarkasi

Pasar Tempel Way Dadi Sukarame, Bandar Lampung

41

Toko Outlet Siger

Jl. Raya Natar, Lampung Selatan

Informasi Publik