Pemprov Lampung Gelar Rakor Keamanan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung --- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, membuka rapat koordinasi keamanan informasi pengadaan barang dan jasa Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Horison, Kamis (16/11/2023). 

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekdaprov, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Perpres No.12 Tahun 2021/ tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah disesuaikan pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD kedalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diarahkan untuk kemudahan berusaha. 

Berdasarkan Inpres 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mekanisme pengadaan barang dan jasa diarahkan melalui E-Purchasing yaitu Katalog Elektronik dan Toko Daring. 

Saat ini seluruh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota ditunjuk oleh LKPP sebagai pengelola katalog elektronik lokal yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Purchasing. Selain itu, mekanisme belanja langsung yang dikembangkan oleh LKPP yaitu toko daring, juga dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk bertransaksi dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Semua proses pengadaan barang dan jasa menuju pada digitalisasi dengan mempergunakan sistem informasi yang tentu saja memiliki tantangan yang semakin banyak. 

Perkembangan Teknologi informasi (TI) saat ini sudah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi hampir semua organisasi baik instansi pemerintahan maupun swasta sebagai penunjang dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses kinerja. 

"Pengelolaan yang baik diperlukan karena didalam teknologi informasi terdapat informasi yang merupakan aset yang sangat bernilai. Jika hal tersebut terjadi insiden maka pengaruhnya akan signifikan terhadap keberlangsungan kinerja dan kerugian materil," ujar Gubernur 

Infrastruktur Teknologi Informasi LPSE yang dikelola seluruh daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih memiliki kendala besar dalam pelaksanaannya, yaitu sering terjadi insiden keamanan informasi yang mengakibatkan terganggunya proses bisnis, terjadinya kegagalan pengiriman ketika penyedia melakukan upload penawaran, Informasi melalui e-mail tidak bisa terkirim. 

Selain itu penerapan langkah pengamanan masih bersifat reaktif tidak mengacu pada keseluruhan risiko yang ada, tidak ada komunikasi dan kewenangan yang jelas dan tanpa pengawasan, kelemahan teknis dan non teknis tidak teridentifikasi dengan baik serta pihak yang terlibat tidak menyadari tanggung jawab. 

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan sistem manajemen TIK, faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting pada seluruh LPSE. Hal ini sangat diperlukan mengingat jika informasi mengalami masalah yang menyangkut kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan. Terutama bahwa data-data di LPSE banyak yang merupakan data-data rahasia yang harus diamankan dan keamanan ini hal penting untuk diterapkan. 

Terkait dengan hal tersebut, salah satu upaya untuk menghadapi tantangan di era globalisasi ini, Pemerintah Daerah harus siap menghadapi sejumlah masalah tersebut yang salah  satunya dengan penerapan Manajemen Sistem Informasi yang yang memiliki standar ISO 27001-2013. 

"Rapat Koordinasi ini sangatlah penting bagi kita semua dalam menyikapi permasalahan-permasalahan yang muncul jika ada gangguan pada proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik sehingga proses Pembangunan tidak terhambat," pungkasnya. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung).