Pemprov Lampung Dapat Bantuan Hibah 20 Unit Bus dari Kemenhub
.jpg)
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan setempat, mendapatkan bantuan 20 unit bus dari Kementerian Perhubungan.
"Bus tersebut nantinya akan ditempatkan di daerah perbatasan dan digunakan untuk melayani transportasi masyarakat perbatasan antara kabupaten dan kota di Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Idrus Effendi, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan memberikan bantuan hibah 1.000 unit bus kepada 33 provinsi di Indonesia salah satunya Provinsi Lampung.
Menurutnya, dari 1000 unit bus itu nantinya masing-masing provinsi akan mendapatkan sesuai jumlah kebutuhan yang ada, seperti Lampung akan mendapatkan 20 unit bus nantinya akan ditempatkan di daerah perbatasan untuk melayani transportasi masyarakat serta mahasiswa yang berkuliah di kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Masing-masing daerah akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Perhubungan dilihat dari jumlah kebutuhan, seperti Lampung akan mendapatkan bantuan sebanyak 20 unit, sedangkan daerah lainnya variatif jumlahnya," ujar Idrus.
Ia menjelaskan, pada akhir Desember 2015 akan diterima Pemerintah Provinsi Lampung dan akan langsung dipergunakan untuk masyarakat pinggiran.
"Dengan adanya bantuan bus dari Kementrian Perhubungan itu, sangat mendukung kendaraan yang beroperasi di Provinsi Lampung, mengingat jumlah armada masih kurang memadai apalagi jumlah masyarakat setiap tahunnya semakin bertambah," kata dia lagi.
Idrus mengharapkan, jumlah armada bus dari Kementerian Perhubungan bertambah setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah itu.
"Saat ini angkutan umum masih kurang di Lampung khususnya di daerah pedesaan atau pedalaman," ujarnya pula.
Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedia angkutan umum untuk orang atau barang. (*)