Pemprov Lampung Butuh 1.725 PNS Tahun 2016

Berdasarkan pendataan E-formasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, tahun 2016 mendatang saat perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membutuhkan setidaknya 1725 PNS ditahun 2016. Angka kebutuhan ini didapatkan dari penghitungan dengan Rumus (Analisis Beban Kerja [ABK] tahun 2015 – Jumlah PNS Riil) + Batas Usia Pensiun (BUP).
Yaitu ABK ditahun 2015 sebanyak 10.320 orang dikurangi jumlah PNS Riil yaitu 8.871 PNS ditambah 19 BUP menghasilkan angka kebutuhan 1.468 PNS untuk tahun 2015. Sementara angka kebutuhan 2016 didapatkan dari angka kebutuhan PNS 2015 sebanyak 1.468 ditambah 257 PNS yang akan pensiun (BUP) ditahun 2016 menjadi 1.725 kebutuhan PNS.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Zaini Nurman saat ditemui diruang kerjanya Selasa (17/11/2015) didampingi Sekretaris BKD Lampung M.Usman, menegaskan jumlah itu merupakan angka kebutuhan PNS di lingkungan pemprov Lampung bukan kuota yang dimintakan ke Kemenpan-RB.
“Angka kebutuhan ini berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja di 52 satker Pemprov. Kalau untuk kuota kan tergantung APBN dan dari kementerian. Kita juga gak bisa berandai-andai mana angka yang dipakai apakah kekurangan pegawai di 2015 atau 2016 yang menjadi patokan,” kata mantan Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung ini.
E-formasi ABK yang dilakukan BKD berdasarkan entry data perjabatan persatker, se-Provinsi Lampung dan telah diserahkan ke BKN.
“Data jumlah PNS ini kan berubah terus karena ada yang mutasi. Kalau untuk jumlah yang akan pensiun itu sudah pasti, ditahun 2016 akan ada 257 PNS yang memasuki masa pensiun,” kata pria yang akran disapa Zaini ini.
Zaini mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan bocoran berapa jumlah kuota yang di dapat Provinsi Lampung.
“Kita enggak tahu berapa yang dikasih. Kalau dulu kan kita mengajukan jumlah yang diminta, kalau sekarang angka kekurangan pegawai saja. Kalau melihat pegawai ada yang karena pensiun, meninggal, dan mutasi ini yang menyebabkan kekurangan pegawai,” kata Zaini.
Sementara untuk kekurangan PNS di kabupaten/kota dengan sistem E-formasi ini diserahkan ke BKD Kabupaten/kota masing masing. “Dengan sistem E-formasi ini, ada rumus khusus dari Kemenpan RB berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan kuota CPNS atas usul daerah,” tutup Zaini (*)