Pemprov Lampung Bentuk Forum Penerbitan dan Dewan Perpustakaan
.jpg)
Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Forum Penerbitan dan Dewan Perpustakaan Provinsi Lampung guna mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan sebagai sumber informasi.
"Forum Penerbitan Provinsi Lampung merupakan suatu wadah untuk dapat saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam mengembangkan konten lokal di Provinsi Lampung," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis, di Bandarlampung, Selasa.
Hamartoni berharap Forum Penerbit Lampung dapat bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung, baik dalam wajib serah simpan karya cetak yang diterbitkan maupun pelestarian hasil budaya, sejarah yang merupakan konten lokal di Provinsi Lampung.
Untuk pembentukan Dewan Perpustakaan Provinsi Lampung diharapkan dapat bekerja sama dalam pengembangan perpustakaan, pengembangan minat baca dan budaya gemar baca.
"Dasar pembentukan Forum Penerbitan adalah UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sedangkan Dewan Perpustakaan dibentuk berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan," jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung Herlina Warganegara menjelaskan berdasarkan SK Gubernur No. G/37/II.08/HK/2016 Forum Penerbit Provinsi Lampung mempunyai tugas untuk menyerahkan satu eksemplar karya tulis dan karya cetak setiap judul dari setiap jenis terbitan karya dan yang dijadikan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, buletin, peta, brosur dan sejenisnya kepada Badan Pengelolaan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung.
Kemudian fungsi Dewan Perpustakaan Provinsi Lampung sesuai SK Gubernur Lampung No. G/36/II.08/HK/2016 adalah memberikan pertimbangan, nasehat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan.(*)