Pemprov Bahas Penetapan Ruas Jalan

Gubernur Lampung M Rhido Ficardo berharap penyelenggaraan jalan yang ada di Provinsi Lampung akan menjadi lebih baik adanya penataan kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 2011 tentang Penetapan ruas-ruas Jalan Status jalan Provinsi.
Demikian disampaikan asisten bidang Ekonomi pembangunan (kbang) Adeham dalam sosialisasi Penataan fungsi jalan dan status Jalan provinsi Lampung di ruang Abung gedung Balai Keratun, Kamis (12/11) kemarin.
Asisten II bidang Ekbang Adeham menjelaskan, wewenang penyelenggaraan jalan di Provinsi Lampung masih belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Masih terdapat tumpang tindih dan ketidaksesuaian penyelenggaraan jalan khususnya penyelenggaraan jalan yang berada di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,ujarnya.
" Ya, masih terdapat jalan yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah provinsi namun pada saat ini wewenangnya berada pada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga diperlukan penataan kembali ruas-ruas jalan agar penyelenggaraannya sesuai dengan wewenang masing-masing pemerintah daerah", kata Adeham yang di rillis kepala bagian (Kabag) humas Heriyansyah.
Menurut Adeham dengan terbitnya keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu pera) nomor. 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1), maka merupakan waktu yang tepat di bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk melaksanakan penataan ruas jalan.
"Penataan ruas jalan ini dengan berpedoman pada UU nomor.38 tahun 2004 tentang jalan, PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan fungsi jalan dan status jalan", tambahnya.
Disisi lain, Kepala dinas (Kadis) Bina Marga Provinsi Lampung Budhi Darmawan menambahkan gubernur Lampung memiliki wewenang dalam menetapkan fungsi jalan yang ada di Provinsi Lampung diluar fungsi jalan arteri (JAP) dan Kolektor -1 (JKP-1) yang ditetapkan oleh Menteri. "Pada tahap awal penataan ruas jalan ini, fungsi jalan yang akan dibahas dan ditetapkan adalah fungsi kolektor-2 (JKP-2) dan fungsi kolektor-3 (JKP-3)", kata Budhi.
Kabag Humas Heriyansyah menambahkan , lebih lanjut kata Budhi usai tahap sosialisasi penataan ruas jalan Provinsi Lampung, tahap selanjutnya adalah desk pembahasan. Direncanakan kegiatan berlangsung pada (25/11) mendatang di Kantor Dinas Bina Marga Provinsi Lampung. Hasil pembahasan akan langsung disampaikan pada (26/11) kemudian dengan mengundang seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,terangnya.
" Ya, kita harapkan pelaksanaan kegiatan ini akan menghasilkan keputusan Gubernur tentang Penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya sebagai Jalan Kolektor-2 (JKP-2) dan Jalan Kolektor-3 (JKP-3) serta Penetapan uas-ruas jalan strategis Provinsi, sehingga kedua SK tersebut dapat dijadikan dasar dalam mengeluarkan SK Gubernur tentang Penetapan ruas-ruas jalan status Provinsi", tandasnya,yang dikutip dalam rillis humas. (HD)