Lindungi Alam, BPLHD Siapkan 4 Aksi

Kerusakan alam lingkungan baik sengaja atau akibat dari pembangun terus meningkat dan mengancam kelangsungan mahluk hidup termasuk masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi lampung untuk mencegah agar kerusakan tidak semakin luas untuk kelangsungangan massa depan.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Lampung Fitter Syahboedin mengatakan bahwa pihaknya telah membuat beberapa kegiatan tahun 2016  tentang pengelolaan lingkungan hidup. "Kita akan adakan kegiatan aksi nyata tentang pencegahan, pengendalian lingkungan sekitar yang melihat berbagai elemen mulai dari perusahan, masyarakat, LSM, termasuk komunitas pecinta alam lainya,"ujarnya, kemarin.

Kegiatan aksi itu lanjutnya dibagi dalam empat kegiatan dalam tahun 2016 ini. Yang pertama adalah dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat maupun para perusahan tentang aturan dalam mendirikan atau membuat usaha yang bersentuhan langsung dengan lingkungan.

"Dimana semua pembangunan baik dari pemerintah ataupun swasta harus mengedepankan aturan tentang izin analisis dampak lingkungan (Amdal).Jangan asal punya izin tapi amdal tidak ada, dan dikemudian hari terjadi masalah, ini harus diperhatikan betul,"terangnya.

Kemudian yang kedua yakni gerakan aksi pengolahan air . Dimana lampung saat ini sebagai target utama pemerintah pusat dalam pencapaian swasembada padi namun saluran irigasi belum maksimal. "Daya dukung disektro pertanian luar biasa besar, tapi sawah irigasi kita hanya panen 1 X /tahun karna air irigasi sifatnya digilir. Ini terjadi karna daya tangkap  air buruk yang dikarnakan lahan hutan kita menepis. Jadi nanti kita buat prioritas daya tangkap air lebih baik dengan banyak penanaman pohon,"tuturnya.

Untuk penanam pohon sendiri nantinya harus melibatkan masyarakat sekitar sehingga ada keberlansungan yang saling menguntungkan."Banyak masyarakat yang tidak memeliharan tanaman ketika sudah ditanam karna tidak memberi manfaat. Maka nantinya kita pilih pohon yang memberikan muatalisme bagi masyarakat, terserah itu dari CSR perusahan atau pemerintah,"katanya.

Ketiga adalah  himbauan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota untuk menatai aturan tentang kewajiban membuat ruang terbuka hijau (RTH). "Jadi komitmen harus bareng, RTH itu wajib diberikan pemerintah dan dibutuhkan masyarakat,"katanya.

Terakhir adalah mencegah pencemaraha udara, air dan tanah dengan melibatkan banyak masyarakat. "KIta buat bersih pantai, bersih kali, bersih udara dari Hot Spot. Kita libatkan berbagai perusahan untuk jadi sponsor dan bersama masyarakat,"pungkasnya (TK)