Konsultasi Publik dengan PT. Telkomsel dan PT. PGN

Setelah selesai melakukan konsultasi publik dengan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang STA0+000 sampai dengan STA 40 + 000. pada15 s/d 25 November 2016.

Dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi atau konsultasi publik dengan PT. Telkomsel dan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) pada hari Kamis (1/12/2016) di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekbang Prov. Lampung.

Diinformasikan oleh Kepala Biro Adbang yang juga sekretaris Tim Zainal Abidin hal tersebut mengingat terdapat Tower milik PT. Telkomsel yang terkena lintasan jalan tol pada STA 276. Demikian juga terdapat 4 (empat) Crossing jalan tol dengan pipa gas yaitu : Crossing di STA 6.800, Crossing di STA 13.175, Crossing STA jalan masuk tol di Desa gunung batin, Crossing di STA 27.475 selebar 140 m. Pipa gas tersebut berada di undercross.

Sedangkan pipa gas yang berhimpitan dengan jalan tol dg terletak di STA 16 300 sd 22.500 sekitar 6 km di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Rapat dipimpin oleh Zainal Abidin dihadiri juga Bidang Tehnis Pt. Telkomsel Humaidi, Pt. PGN Anak Agung Bagus P. T, PPK Pengadaan Jalan Tol Tetbanggi Besar-Pematang Panggang Edison dan anggauta Tim lainnya.

Pertemuan berjalan dengan lancar dengan kesimpulan bahwa Pt. Telkomsel maupun Pt. PGN sangat mendukung pembangunan jalan tol diwilayah Provinsi Lampung. Untuk selanjutnya masing-masing pihak
yaitu Pt. Telkomsel, Pt. PGN, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan koordinasi secara intensif baik design proyek sampai dengan pelaksanaan kontruksi sehingga tidak mengganggu keamanan, keselamatan dan. Integritas tower maupun pipa gas.

Kepala Biro Hukum Zulfikar Tutun mengatakan atas dasar konsultasi publik ini akan dilakukan penetapan lokasi oleh Gubernur Lampung dan proses pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan ketentuan UU no 2 Tahun 2016 beserta peraturan terkait lainnya. Demikian kata Zulfikar. (IP)