Pemprov Lampung Resmi Angkat 863 PPPK Paruh Waktu, Wagub: Ini Amanah dan Pengabdian

Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Apel yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/12/2025).

Apel tersebut menjadi momentum penyerahan secara simbolis petikan Keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan penerima. Sebanyak 863 orang PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan dan akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam amanatnya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan negara sekaligus pengakuan atas dedikasi, pengabdian, dan kesabaran para pegawai yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

"Hari ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak Ibu semua. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah pengakuan atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani. Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan, sebagai wujud harapan besar agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, rapi, dan dirasakan manfaatnya," ujar Jihan.

Wakil Gubernur menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjalankan tugas secara disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil nyata. Ia juga menekankan pentingnya peran aparatur pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan daerah dan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

"Pembangunan di Lampung, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik, membutuhkan aparatur yang bekerja dengan hati, integritas, dan tanggung jawab," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjadikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pegangan dalam bekerja, mulai dari melayani dengan tulus, bekerja jujur, terus meningkatkan kompetensi, hingga mampu beradaptasi dengan dinamika birokrasi.

Selain apel dan penyerahan SK, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan gerakan menanam pohon di dua lokasi, yakni Embung Kemiling dan Taman Kehati Kota Baru Lampung Selatan. Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.

Diakhir, Wakil Gubernur mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta target kinerja yang harus dipenuhi. Ia berharap para penerima SK dapat membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja terbaik bagi masyarakat Lampung.

"Selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa diberikan bimbingan oleh Allah SWT," pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)