Komisi II DPRD Provinsi Lampung Dorong Hutan Produksi Diperluas
.jpg)
Keberadaan hutan lindung di Kabupaten Tanggamus diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar. Sebab selama ini masyarakat sekitar saat ini tidak bisa berbuat banyak dengan hutan produksi untuk dijadikan area perkebunan yang mempunyai nilai ekonomi lebih.
Untuk itu DPRD Provinsi Lampung mengusulkan Kabupaten Tanggamus memiliki hutan produksi. Sebab kawasan hutan yang ada lebih dari 50% dari luas wilayah hanya hutan lindung.
Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso menyatakan dari luas wilayah 2.731,61 km² luas kawasan hutan lindung seluas 130.000 ha dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) 13.000 ha.
“Nah, maka dari itu hutan yang luasnya secara keseluruhan mencapai 14.3000 hektar kalau menjadi hutan produksi akan banyak masyarakat mendapat ekonomi yang lebih baik. Contoh, jika dengan dijadikan hutan produksi masyarakat bisa menanam kayu dan bisa dimanfaatkan kayu tersebut untuk masyarakat,” imbuh Joko Minggu, (28/2)
Menurut dia daerah sebutan Begawi Jejama juga, bersama Komisi II DPRD Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi,dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tanggamus telah mengadakan pertemuan dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.
“Ya, agenda pertemuan mempertanyakan tentang ke inginan masyarakat Pekon Gisting atas Kecamatan Gisting. Kabupaten Tanggamus tentang tata cara perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi,” jelas Joko. Pada saat menyampaikan, Rabu silam dirinya langsung diterima oleh pihak Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, Said dan Direktur Jendral Planologi, Profesor San Afri Awang.
Pihak kementerian kehutanan juga menjelaskan tata cara perubahan tersebut dan mendukung, selagi itu sesuai dan mengikuti peraturan yang berlaku . Dan mereka menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten Tanggamus dan provinsi Lampung.
“Ya, kita juga secepatnya lagi menyusun draf tersebut unutk perlalihan fungsi kawasan hutan ini,” ujar dia. Karena hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan. “Ya, Negara bisa memberikan hutan negara berupa konsesi kepada pihak swasta untuk dimanfaatkan dan dikelola hasil hutannya. Hanya di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi yang berada di areal hutan negara dikelola oleh Perum Perhutani, perusahaan milik negara,” pungkas dia.(TN)