DPRD Usulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan adanya regulasi peraturan daerah (Perda) tentang  hukum perlindungan kekarasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan terlihat menjadi trend di provinsi Lampung, hingga harus ada regulasi aturan lindungan terhadap kekerasan perempua dan anak, kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal,Senin (25/4).

“Pemerintah provinsi sudah harus membuat perda tersebut,agar adanya payung hukum korban kekerasan anak dan perlindungan perempuan,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini pihak eksekutif mesti fokus terkait perda perlindungan tersebut dan segera mengusulkan ke legeslatif, terangnya.

Setelah adanya usulan pihak eksekutif, maka legeslatif tentu akan membahas di badan legeslasi (Baleg) hingga pada akhirnya terbitnya perda tersebut saat di paripurnakan,katanya.

Saya prihatin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan di Lampung, ini seri g sekali kita dengar informasinya,maka perlu adanya regulasi, tandasnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Dewi BUdi Utami mengatakan, kami sambut baik gagasan adanya regulasi tersebut,kita akui masih menjadi trend masyarakat tindak kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan, ujarnya.

"Saya (Biro PP dan PA red) apresiasikan adanya regulasi perda perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak" kata Dewi Budi Utami.

Dia berharap, pemprov akan segera mengusulkan ke DPRD terkait peraturan daerah tentang lindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

Kita akan koordinasikan terhadap pihak legeslatif, sehingga masukan masukan akan menjadi sebuah gagasan baik, singkatnya.(HD)