Dinas Perhubungan dan Organda Turunkan Tarif Angkutan Umum
.jpg)
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan organisasi angkutan darat (Organda) sepakat untuk melakukan penurunan harga angkutan darat sebesar 6 persen.
"Angka ini lebih tinggi satu persen yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebesar lima persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Idrus Effendi, di Bandarlampung, Jumat.
Idrus menambahkan, mengenai penetapan tarif angkutan umum ini, Dishub menunggu tanda tangan Gubernur untuk dapat disahkan.
"Saya berharap sopir angkutan mematuhi aturan tersebut dan akan memberikan sanksi berupa surat teguran hingga tidak diperbolehkan beroperasi," jelasnya.
Wakil Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan, kesepakatan penurunan harga tarif angkutan sebesar enam persen sebenarnya cukup berat mengingat menurunnya jumlah penumpang dan harga onderdil yang terus mengalami kenaikan.
Berikut data rencana penurunan tarif angkutan:
-Rajabasa-Bakaueni, dari Rp18.000 menjadi Rp16.920
-Rasabasa-Kotabumi, Rp19.000 menjadi Rp17.860
-Rasabasa-Baradatu, Rp31.000 menjadi Rp29.140
-Rajabasa-Menggala, Rp21.000 menjadi Rp19.740
-Rajabasa-Rawajitu, Rp49.000 menjadi Rp46.060
-Rajabasa-Sumberjaya, Rp30.000 menjadi Rp28.200
-Rajabasa-Krui, Rp49.000 menjadi Rp46.060
-Rajabasa-Metro, (Terminal Mulyojati), Rp8.000 menjadi Rp7.520
-Rajabasa-Seputih Surabaya (Lamteng), Rp23.000 menjadi Rp21.620
-Rajabasa-Bratasena, Rp25.000 menjadi Rp23.500
-Rajabasa-Labuhan Maringgai, Rp23.000 menjadi Rp21.620
-Rajabasa-Jabung, Rp25.600 menjadi Rp24.064
-Rajabasa-Kotaagung, Rp18.000 menjadi Rp16.920
-Rajabasa-Wonosobo, Rp20.000 menjadi Rp18.800
-Rajabasa-Gunangbatu, Rp16.000 menjadi Rp15.040.(*)