BPK RI:Sistem Akrual Minimalisir Korupsi

Tahun depan seluruh kabupaten dan kota termasuk Pemprov Lampung wajib menggunakan sistem laporan keuangan dengan sistem Akrual Basic. Saat ini seluruh pemda dan satuan kerja (Satker) mau tidak mau belajar sistem laporan keuangan yang lebih modern (Akrual Basic).

Kepala Kantor Perwakilan BPK Lampung VM Ambar Wahyuni mengatakan bahwa sistem akrual seharusnya sudah diterapkan sejak tahun 2008 lalu. Namun baru tahun 2016, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo sistem ini  resmi diterapkan oleh seluruh instansi pemerintahan tampa terkecuali BUMN atau BUMD."Ini sistem yang bagus ya, perusahan swasta seperti perbankan sudah sejak lama menggunakan ini. Dipemerintahan digaungkan juga sejak 2008 tapi baru tahun ini karena adanya komitmen dari kepala negara untuk lebih maju,"ujarnya di kantor BPK RI Lampung,kamis (5/11).

Diterangkan Ambar, bahwa dengan sistem akrual basic ini akan memudahkan pemda dalam menyusun laporan keuangan  belanja daerah yang berasal dari APBD. "Setiap uang APBD yang keluar itu langsung tercatat, meskipun hanya seratus rupiah secara otomati tercatat,"terangnya.

Sistem ini sangat dinanti oleh masyarakat, sebab dengan sistem ini semua laporan keuangan dapat dengan mudah terpantau atau terdeteksi pengeluaran atau yang masuk ke kas daerah.

"Intinya sistem ini sangat transparan sekali ya, ini sangat meminimalisir terjadinya korupsi anggaran,"tegasnya (TN)