BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqoh

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam ramadhan tahun 1436 H kembali menyalurkan zakat Fitrah, Infak dan Shodaqoh sebagai bentuk kepatuhan para PNS Provinsi Lampung dalam menjalankan ibadah agama. Acara ini dilaksanakan secara simbolis pada pagi ini (14/07) di Ruang Abung Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung. Hadir pada acara tersebut Sekretraris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Mahfud Santoso, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Suhaili serta Asisten Bidang Pemerintahan Tauhidi, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Ellya Muchtar, Inspektur Provinsi Lampung Rifki Wiriawan,, Kepala Dinas Perdagangan Ferynia, Kepala Biro Bina Sosial Wan Ruslan.
 
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung; Arinal Djunaidi mengatakan Zakat adalah salah satu tiang ajaran Islam yang amat penting. Dengan zakat maka wajah kemasyarakatan dari ajaran Islam menjadi nyata. Sedangkan tanpa zakat, agama Islam menjadi tidak sempurna.
 
Zakat adalah potensi umat Islam yang cukup besar. Kementerian Agama RI mendata potensi zakat di Indonesia pertahunya mencapai Rp. 7,5 Triliun. Sementara hasil survey PIRAC (Public Interest Reseach and Advocacy Center) di 11 Kota besar menyebutkan nilai zakat yang dibayarkan para muzakki berkisar  Rp. 124.200 perorang/ tahun, sedangkan nilai zakat yang dibayarkan berkisar antara Rp. 44.000 sampai Rp. 339.000/ orang pertahun, sehingga jumlah dana zakat, infak dan sedekah yang tergalang di Indonesia berkisar Rp. 4 Triliyun.
 
Potensi tersebut apabila dikelola secara baik dan optimal akan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.Gubernur mengatakan bahwa Umat Islam sebagai komunitas mayoritas di negeri ini seharusnya lebih giat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan.Mengingat Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat sejalan dengan semangat ajaran Islam.
 
Partisipasi umat tersebut dapat diwujudkan dengan pelaksanaan zakat yang merupakan kewajiban agama dan juga mempunyai fungsi sosial. Potensi zakat belum dikelola secara optimal, diantaranya karena kurangnya kesadaran umat dalam melaksanakannya.
Kesadaran yang cukup tinggi bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat, tampak baru terlihat dalam hal zakat fitrah, sedangkan zakat mal (harta) masih belum menggembirakan. Pemanfaatan zakat mal lebih luas daripada zakat fitrah dan masalah ini sangat tergantung dari pengelolaannya, apabila pengelolaannya baik maka zakat itu akan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (mustahik).
Perlu disadari bahwa sebagian besar umat Islam di Indonesia tampaknya masih mempunyai pandangan yang sempit tentang zakat, oleh karena itu, perlu peningkatan pemahaman pendayagunaan tentang zakat kepada  masyarakat.
 
Dalam penutupnya Gubernur menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertugas mengelola zakat sebagaimana diatur dalam UU Zakat No. 23 tahun 2011. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Agama RI no. 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, Baznas wajib untuk melakukan perencanaa, pelaksanaan dan pengendalian atas wajib pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat Provinsi Lampung. Baznas juga wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada Gubernur. 
 
Diharapkan Baznas Provinsi Lampung dapat terus meningkatkan kinerja agar semakin gencar dalam mensosialisasikan, menghimpun dan menyalurkan Zakat secara efektif dan efisien.(RH