Tim Bentukan Pemprov Tidak Mengangu Kinerja Pansus Waydadi

BANDARLAMPUNG &ndash Gubernur Provinsi Lampung mengakui tim bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait pelepasan asset milik Pemprov Lampung di Waydadi Sukarame seluas 88 hektar tidak menganggu kinerja panitia khusus (Pansus) Waydadi DPRD Lampung dalam penyelesaian draf pelepasan asset ini kemasyarakat.
&ldquoHal ini tidak menjadi masalah, tim ini akan berkoordinasi dengan pemprov Lampung. Kita tahu, waydadi itu tanah milik pemerintah, diduduki tanpa syah, serta tidak ada ikatan. Jika ini tidak diselesaikan dihawatirkan timbul masalah. Jika tidak ada uang pengati, bisa saja banyak masyarakat menuntut memiliki kesamaan hak dengan meminta bagian. Bisa dibayangkan jika ada tanah kosong kemudian dikuasai dan dituntut untuk dilepaskan tanpa kopensasi,&rdquo ujar Gubernur Lampung Drs. Sjachroedin, Z.P.,S.H.,diruang tamu utama Gubernur Lampung, Kamis (209).
Lebih lanjut dia menambahkan, dalam pelepasan asset ini, jika ada masyarakat yang memiliki kemampuan ingin memiliki hak disana, maka akan ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat, pemprov dan DPRD Lampung. &ldquoMasa gratisan, bisa-bisa kalo gratis masyarakat minta juga. Tim ini berbeda dengan pansus DPRD Lampung, kalau pansus DPRD itu fugsinya hanya dalam bentuk legalisasi pengawasan jadi tidak ada masalah,&rdquo kata orang nomor satu di Lampung itu.
Dia menyebutkan, terkait dengan NJOP yang diminta oleh masyarakat dibawah 5 persen, dirinya melihat semua itu diserahkan ke DPRD sebagai wakil rakyat untuk membahasnya. &ldquoNantinya DPRD bersama pemprov akan membahas dengan mengacu perundangan yang berlaku dalan menentukan harga sebagai ganti rugi sehingga tidak memberatkan masyarakat,&rdquo ujar Oedin sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Panistia khusus (Pansus) Waydadi saat ini masih giat menyelesaikan penyelesaian pelepasan aset milik Pemerintah Provnsi (Pemprov) Lampung. kali ini, pansus masih menemukan masalahyakni adanya permintaan masyarakat yang rela membayar lahan tersebut asalkan dengan harga 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). &ldquoSebetulnya pansus sudah pada tahap pendataan kepemilikan lahan dan ini sudah 90 persen dilakukan. Untuk permintaan warga yang mau membayar di bawah NJOP 5 persen itu akan kita bahas dulu dan ini jika memungkinkan dan bila ada aturannya mungkin bisa saja, sepanjang tidak melanggar,&rdquo ujar Watoni Nurdin, Wakil Ketua Pansus Pelepasan Aset Waydadi , Selasa (189) lalu.
Dia menyebutkan, perjalanan pansus ini masih panjang. Untuk persoalan permintaan warga Waydadi 5 persen di bawah NJOP, pihaknya akan mengkajinya secara internal pansus dan akan dibahas bersama tenaga ahli. &ldquoYa, kami dalami dulu, kita bicarakan di internal pansus,&rdquo kata Legislator PDI perjuangan itu.
Dijelaskannya, pansus pembebasan tanah Waydadi saat ini sedang fokus pada pendataan kepemilikan lahan di lokasi tersebut. Dan pansus juga masih menunggu peta luasan wilayah Waydadi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
&ldquoPansus Waydadi ini, saat ini 90 persen sudah hampir selesai. Dan saat ini kami masih mendata kepemilikan yang sah atas tanah di Waydadi. Karena jika semua sudah terdata dan sudah selesai nanti tidak ada lagi susulan dalam pembebasan lahan ini, dan kita saat ini tinggal menunggu data kongkrit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),&rdquo ujar Watoni yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu.R1ED@PR