Tahun Ini Dana Bagi Hasil Dibayar

Lampung Terkini
30/06/2015 07:00:00
1221
Tahun Ini Dana Bagi Hasil Dibayar

Meski mengalami defisit anggran, Pemerintah Provinsi Lampung harus memikirkan hutang kepada pemerintah kabupaten/kota. Ini menyusul desakan pemerintah 15 daerah yang meminta dana bagi hasil pajak tahun 2014 segera dibayar.

Pemprov Lampung mengklaim telah membayarkan dana bagi hasil kepada Kabupaten/ Kota, Pemprov Lampung juga berjanji akan melunasi hutang-hutang Kabupaten tahun ini.

Pejabat pelaksana teknis (Plt) Biro Keuangan, Indra Budiman mengatakan, Pemprov Lampung memiliki kewajiban untuk membayarkan dana bagi hasil kepada sleuruh Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemprov juga berjanji akan segera melunasi seluruh hutang kepada Kabupaten pada tahun ini.

“Kita punya kewajiban untuk membayarkan bagi hasil dari tahun kemarin, dan memang bagi hasil 2014 bayarnya tahun ini, “ kata Indra ditemui di lingkungan kantor Gubernur, Jum’at (26/6) petang.

Indra menuturkan, Pemprov Lampung pada April lalu telah membayarkan dana bagi hasil kepada kabupaten/kota sebesar Rp246 Milliar,

“Itu untuk semua kabupaten tinggal yang semester empat tahun 2014, itu sebagian lagi ada yang belum. Sisanya nanti di tahun ini, untuk kapanya kami tidak bisa janji,“ kata dia.

Indra membantah jika program-program di Kabupaten terhambat yang disebabkan keterlambatan pembayaran bagi hasil, menurutnya, pihaknya telah melakukan komunikasi khusus dengan bagian keuangan di Kabupaten sehingga kegiatan pembangunan di Kabupaten tetap berjalan. “Tidaklah (terlambat) kami sebenarnya ada komunikasinya intens sama mereka diluar, karena memang kami ada forumnya," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung mendesak Pemprov Lampung segera membayar dana bagi hasil pajak yang tertunggak sejak tahun 2014, sekitar Rp31 miliar. 

Rinciannya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB) Rp9 miliar, pajak rokok Rp14 miliar, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) Rp6 miliar, dan pajak air permukaan Rp17 juta. 

Trisno Andreas, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung mengatakan, pada anggaran 2014 sebenarnya pemprov memiliki utang dana bagi hasil pajak Rp36 miliar. Tapi sudah dicicil Rp5 miliar dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

“Jadi sisa utang pemprov tahun 2014 tinggal Rp31 miliar, belum termasuk dana bagi hasil pajak triwulan pertama di tahun 2015,” katanya.

Dana tersebut sangat dibutuhkan Pemkot Bandarlampung, katanya, terlebih, saat ini sejumlah proyek pembangunan di kota itu sedang berjalan. “Kalau nanti ada yang mau mencairkan proyek bagaimana? Kan pemkot malu kalau sampai dananya belum ada,” kata Trisno. (HD)

 

Sumber Foto : http://riauterkini.com