Tahun Depan, Polisi Tilang Kendaraan Tak Bayar Pajak

Lampung Terkini
19/10/2017 00:52:24
2202
Tahun Depan, Polisi Tilang Kendaraan Tak Bayar Pajak

Program pemerintah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, telah dimulai pada Selasa 17 Oktober hingga 31 Desember 2017 mendatang. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, AKBP Kemas Ahmad Yamin, menghimbau seluruh masyarakat Lampung memanfaatkan program pemutihan itu guna menghindari penilangan.

AKBP Kemas Ahmad Yamin mengatakan, mulai tahun 2018, pihaknya akan menggelar razia khusus dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak. Yamin menyebut, polisi bisa menilang dan bahkan menyita kendaraan yang tak bayar pajak.

“Selama ini kalian dengar kalau polisi tidak bisa menilang kendaraan yang tidak bayar pajak. Itu hoax. Kami jelaskan lagi, di Undang-undang dan peraturan pemerintah membolehkan polisi menahan dan menyita kendaraan yang tidak bayar pajak," ujar Yamin, saat mengunjungi Samsat di Rajabasa, Rabu (18/10).

Menurutnya, kendaraan yang tidak bayar pajak berarti kendaraan sah yang tidak sah. "Artinya, kendaraan itu sebenarnya sah. Tapi tidak sah karena pemilik tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Nah, dengan demikian polisi punya hak menilang bahkan menyita kendaraan tersebut," jelasnya.

Dirlantas mengimbau meminta masyarakat agar memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 10 Samsat induk seluruh Lampung. Dia menegaskan, program ini merupakan upaya terakhir agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Lampung diperkirakan mencapai 1,3 juta.

“Ini program stimulus membantu wajib pajak. Kami berharap ini adalah program terakhir agar wajib pajak mendapat keringanan," ujarnya.

Adapun Program pemutihan PKB itu berlangsung hingga 31 Desember 2017. Loket samsat buka setiap hari kecuali Minggu. Wajib pajak dapat mendatangi loket Crisis Centre di tiap Samsat induk mulai pukul 08.00-18.00.

“Salah satu upaya menggiring masyarakat belajar sadar membayar pajak, salah satunya adalah dengan razia khusus dengan sasaran penunggak pajak. Memang banyak langkah lain edukatif dan sosialisasi," kata Ahmad Yamin.

Seperti diketahui kegiatan pemutihan berlangsung di seluruh samsat induk se-Provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunungsugih, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat Kota Agung, Samsat Metro, Samsat Menggala, Samsat Blambangan Umpu, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sedangkan samsat pembantu, keliling, dan mal hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11 bulan.(HD)