Struktur BLKLN Lampung Dibentuk Tahun 2016

Guna meningkatkan kualitas tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Lampung mengusulkan pembentukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
Kadisnakertrans Lampung, Sumiarti Somad mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar struktur organisasi di BLKN bisa segera terwujud, sehingga pelaksanaan kegiatan kerja bisa segera dilakukan. "Bangunan sudah siap meskinpun ada beberapa kekurangan namun tahun 2016 ini dilanjutkan pembangunan saranan pendukungnya saja. Kami maunya struktur organisasinya juga bisa segera ditetapkan oleh Pak Gubernur,"ujarnya, Selasa (22/12).
Saat ini lanjutnya, untuk struktur organisasi masih berupa satuan tugas (Satgas) yang dirangkap oleh Disnakertrans itu sendiri. Dimana nantinya BLKLN ini disiapkan untuk menciptakan tenaga kerja yang punya kertrampilan dan siap bekerja di luar negeri dengan berbagai jurusan."2018 itu kan tidak ada lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal, tapi sudah formal semua. Artinya punya keahlian khusus,"terangnya.
Selain itu, BLKLN ini juga sebagai salah satu upaya Disnakertrans untuk bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)."MEA ini bisa jadi peluang masyarakat Lampung untuk bekerja di luar negeri lebih mudah dengan bayaran tinggi. Setelah ditempa di BLKLN ini punya keahlian khusus yang punya nilai jual di negara asean. Jadi warga Indonesia yang harusnya banyak menyebrang ke Malaysia atau singapura, kita tunjukan kalau Indonesia juga punya kemampuan,"bebernya.
Kepala Biro Organisasi Sena Adhi Witarta mengatakan bahwa saat ini pihanya belum bisa mengakomodir terbentuknya struktur organisasi dari BLKN. Sebab saat ini pemprov lampung sedang menunggu terbitnya aturan baru tentang struktur organisasi untuk kepegawaian sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Pemerintah pusat kan janjinya 2016 ada penataan struktur organisasi sesuai Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN),jadi kalau dirubah sekarang nanti bongkar pasang lagi. Lebih baik kita tunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat saja,” terangnya.(TN)