Program Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung
Permasalahan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Lampung dirasakan semakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif demikian disampaikan Sumarju Saeni setelah serah terima jabatan kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung pada hari Jum'at (13/01/2016) di Graha Patimura Bandar Lampung.
Sebagaimana kita ketahui pada hari Senin (11/01/2016) telah dilaksanakan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Ruang Rapat Utama Kantor Pemda Provinsi Lampung. Dalam pelantikan tersebut Sumarju Saeni yang semula sebagai Kepala Dinas Kominfo beralih tugas sebagai Kepala Dinas Sosial sedangkan Satria Alam yang semula sebagai Kepala Dinas Sosial dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung.
Sumarju yang juga mantan Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara menjelaskan bahwa meningkatnya permasalahan kesos terjadi sebagai akibat dari berkurangnya lahan pertanian sebagai mata pencaharian, sempitnya lapangan pekerjaan, derasnya arus informasi dan globalisasi, pergeseran budaya "kebarat-baratan", melemahnya jiwa kesetiakawanan sosial/gotong royong, dsb.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial diamanatkan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan,eksploitasi dan diskriminasi.
Sedangkan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam buku memori Serahterima Jabatan antara lain. Rehabikitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang juga di kenak dengan istilah "bedah rumah" sebanyak 30 rumah; Penyelenggaraan Rumah Singgah di wilayah Senin, Jakarta Pusat telah melayani 480 orang pasien dan kekuarganya; Pelayanan dan perlindungan korban tindak kekerasan perempuan dan anak melalui Rumah Perlindungan/Trauma Center sebanyak 82 orang; dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya seperti Permasalahan anak (6 klaster) sebanyak 5946 anak; Tuna Sosiak (4 klaster) sebanyak 200 orang; Penyandang Desabilitas sebanyak 570 orang; Lanjut Usia terlantar sebanyak 500 orang; dan Kekuarga Fakir Miskin sebanyak 1300 Keluarga.
Sumarju berharap pada setiap tahunnya penyandang masalah kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung semakin berkurang. Hal tersebut dapat terwujud apabila relawan sosial baik perorangan, kelompok maupun kelembagaan seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana) dapat melakukan pekerjaan sosial secara profesional. Disamping itu juga terjalin koordinasi yang baik dengan semua pihak, mengingat penanganan masalah sosial pada hakekatnya tanggung jawab bersama antara pemerintah maupun masyarakat dalam arti luas. Kata Sumarju mengakhiri pembicaraannya (Ppid-Sos).