Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI

Lampung Terkini
06/07/2015 07:00:00
798
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI
Humas Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi pagi ini (06/06) menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Sungkai Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.
Tujuan Kunjungan kerja ini dilaksanakan adalah dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
 
Hadir dalam acara ini Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Sarehwiyono dan Anggota, Asisten Bidang Pemerintah Provinsi Lampung Tauhidi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Harun Al Rasyid, Kepala Kesbangpol Irwan Sihar Marpaung dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar, serta organisasi penyelenggara bantuan hukum/LBH yang ada di Provinsi Lampung, Akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Bandar Lampung.
 
Mengawali sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan berbagai kebijakan dan program-program dengan melibatkan pihak terkait, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terbantu.
 
Sementara kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat Pemerintah Provinsi Lampung baru membuat Rancangan Perda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pemerintah Provinsi Lampung mengharapkan  dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang Bantuan Hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. 
 
Dikatakan oleh Arinal Djunaidi, melalui Badan pembinaan hukum nasional Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah menyatakan 7 organisasi Bantuan Hukum yang dinyatakan lulus verivikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum 
di Provinsi Lampung. Dengan adanya Perda tentang Bantuan Hukum ini, diharapkan pemberi bantuan hukum melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan standar norma yang berlaku.
 
Sekretaris Daerah juga berharap kepada yang terhormat Ketua dan Anggota Tim Badan Legislasi DPR - RI agar sepenuhnya memberikan dukungan serta partisipasi aktif sesuai tugas serta kewenangannya. Sekiranya data  maupun informasi akurat yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini, baik  yang menyangkut Aspirasi Masyarakat maupun dari instansi Pemerintah  Provinsi  Lampung  terkait, benar-benar dapat dijadikan sebagai bahan masukan, khususnya dalam pembuatan Rancangan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Provinsi Lampung.
 
Dalam kesempatannya yang sama, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Sarehwiyono mengatakan pada masa sidang ini, Badan Legislasi membentuk 3 (tiga) Tim Kunjungan Kerja yaitu, Tim Kunjungan Kerjan ke Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Lampung.
 
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap UU No.16 tahun 2011 tentan Bantuan Hukum, hal tersebut dilatar belakangi adanya misi bahwa bantuan hukum merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang secara konstitusional mewajibkan negara untuk menjamin dan menyelenggarakannya.
 
Dimana dalam UU.Nomor 16 Tahun 2011 masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya diantaranya yakni : belum adanya standar kasus yang ditangani oleh pemberi bantuan, mekanisme pemantauan dan pengawasan pemberi bantuan hukum yang belum transparan dan akuntable, sistem reimbursement (pencairan dana) yang ada bagi organisasi bantuan hukum dianggap menyulitkan bagi organisasi yang menyelenggarakan bantuan hukum serta data obyek penerima bantuan hukum kurang memiliki akurasi yang tepat.(RH)