Rupiah Melemah, Kemenhub Revisi Tarif Batas Pesawat

Lampung Terkini
04/09/2015 07:00:00
779
Rupiah Melemah, Kemenhub Revisi Tarif Batas Pesawat

Terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (dollar) membuat tarif biaya operasional pesawat mengalami peningkatan. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah tarif batas atas dan bawah maskapai. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, ada kenaikan 10 persen untuk tarif batas atas. Yaitu tarif maksimal yang harus dibayar penumpang dari tarif sebelumnya karena biaya operasional naik.

"Ada revisi aturan Menteri Perhubungan dari Nomor 91 tahun 2014 menjadi nomor 126 tahun 2015, tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," ujar Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).

Sementara, untuk tarif batas bawah menjadi 30 persen dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Namun, Kemenhub mengubah menjadi 30 persen akibat melemahnya daya beli masyarakat.

"Mulai berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada 26 Agustus 2015,"pungkasnya.(TN)

Sumber foto http://www.daftarharga99.com