Revisi UU ITE

Memelintir Revisi UU ITE

Saya heran, mengapa tiba tiba Revisi UU ITE ini dikesankan akan membungkam dan menjerat netizen?

Ada juga yg ngeshare2 kekhawatiran bahwa UU ITE yg baru itu akan memasung kebebasan berpendapat?

Yang lebih seru dan ngawur lagi, konon dikatakan revisi UU ITE yg baru itu adalah reaksi pemerintah sekarang tethadap kondisi politik yg ribut, terutama di media sosial gara gara kasus ahok,

Kedimpulannya UU ITE yg baru seakan akan lebih keras dan lebih mengancam netizen daripada yg lama, benarkah?

Mari satu persatu kita bahas. UU ITE hasil revisi itu isinya jauh lebih adil dan lunak dibanding UU ITE yg lama (UU 11 th 2008). Pasal sanksi pidananya justru diturunkan. Dan tidak ada tambahan norma baru atau pasal baru yang mengancam netizen.

Pasal 27 ayat 3 tentang "Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik" misalnya, UU lama tahun 2008 sanksinya 6 tahun, sekarang diubah menjadi 4 tahun. Sehingga kalau ada netizen ditersangkakan pasal ini, yang bersangkutan tidak bisa ditahan oleh polisi atau jaksa. Kalau sebelumnya, lbh bnyk ditahan.

Pasal 29 tentang "Menakut-nakuti dan Pengancaman di UU ITE yg lama sanksinya 11 tahun, di UU Revisi diturunkan tinggal 4 tahun.

Dengan penurunan sanksi ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus seperti Prita Mulyasari, Irvani atau juga Florence dan lain-lain, yang ditahan aparat sebelum ada keputusan pengadilan yang final.

Tapi kenapa sekarang orang menjadi takut dg revisi yg lebih lunak? Mungkin karena masyarakat baru tahu tentang isi UU ITE. Kebetulan polisi juga sedang menggencarkan penegakkan hukum di dunia maya. Dan lagi-lagi ada pembiasan informasi di media sosial oleh pihak2 tertentu.

Belakangan ini ada banyak postingan, awas jangan men-share ujaran kebencian dan jangan men-share fitnah nanti bisa terkena UU ITE.

Padahal ancaman "tiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik..," itu sudah ada sejak 2008. Dengan sanksi yg lebih berat. Begitu pula larangan menyebar kebencian juga sudah ada sejak UU ITE tahun 2008 dengan sanksi 6 tahun.

Jadi tidak ada satupun pasal di UU baru hasil revisi yang ancaman sanksinya lebih berat dari yg lama. Dan perlu diketahui revisi UU ITE ini sudah digagas sejak adanya kasus Prita Mulyasari. Artinya draft perubahan sudah ada sejak tahun 2011. Tapi tidak selesai-selesai hingga pemerintahan yg lalu selesai. Kemudian diajukan kembali sebagai Proleknas, dan diajukan ke DPR tahun 2015, kemudian dibahas tahun 2016, selesai Oktober 2016 lalu. Jadi gak ada hubungannya dg kasus2 sekarang.

Kemudian apakah UU ITE menghambat kebebasan berpendapat? TIDAK. Kebebasan berpendapat itu dijamin UUD 45 pasal 28. Dalam UU ITE tidak ada satu pasalpun yg melarang orang untuk berpendapat atau kritis. Anda boleh tiap saat berpendapat atau mengkritik siapapun.

Berpendapat itu adalah mengevaluasi, menilai atau setuju-tidak setuju, suka-tidak suka, mendukung-tidak mendukung dengan alasan masing-masing, dengan argumentasi ataupun usulan. Berpendapat itu hak konstitusional yang dijamin.

Yang dilarang oleh UU ITE yang lama maupun hasil revisi adalah menista dengan memalsukan fakta, atau menuduh orang dengan tuduhan palsu. Menuduh sembarangan tanpa fakta atau memfitnah, itu yg dilarang. Termasuk dilarang menyebarkannya. Hal seperti ini berlaku di negara manapun, termasuk di negara liberal sekalipun ada larangan menyebar tuduhan dan fitnah.

Tetapi kalau tuduhan itu benar, dan punya bukti, silahkan saja, dan itu menjadi bukan pencemaran. "Truth is absolut defend of lible cases". Kebenaran adalah pembelaan paling kuat dalam kasus-kasus pencemaran nama baik. Itu prinsip hukumnya.

Jadi kalau kita mempunyai bukti, tidak perlu takut mengungkap fakta walau isinya adalah tuduhan. Tapi kalau kita tidak tahu hanya karena benci lalu menuduh pada seseorang atau menyebarkan tuduhan, itulah yang bisa kena UU ITE. Dan ini sudah ada sejak UU ITE tahun 2008, bukan hasil revisi.

Jadi UU ITE hasil revisi sekarang itu justru lebih ringan dan lebih adil dibandingkan yang lama. Kalau masih ada sanksi, itu memang untuk melindungi warga negara lain yg bisa menjadi korban fitnah ataupun tuduhan tak berdasar tadi.

Yg penting bagi netizen, walau sekarang tidak beresiko ditahan duluan, tetaplah jangan mudah ikut menshare tuduhan pada seseorang. Karena kalau orang yangbdituduh itu mengadukan ke polisi, kita tetap bisa kena pasal 27 ayat 3. Dan bisa diproses dengan sanksi 4 tahun (sebelum revisi 6 tahun).

Jangan mudah pula menshare informasi di sosial media yang berisi permusuhan atau kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasar SARA. Karena ada larangan yang sudah ada sejak tahun 2008 yang sekarang ditegakkan.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

29 November 2016,

Henry Subiakto
Ketua Panja Pemerintah Revisi UU ITE.
Guru Besar Komunikasi Unair