Rancangan Perda RPJMD Perubahan Telah di Setujui
Bachril Bakri dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memaparkan, dengan integrasi UU No. 23 tahun 2014 ke dalam RPJMD Perubahan, maka RPJMD harus disusun selaras dengan agenda prioritas pembangunan nasional (Nawacita Jokowi-JK). Selain itu RPJMD disusun dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif tidak memerlukan Musrenbang. Sebelum ditetapkan oleh Gubernur, Rancangan Perda RPJMD Perubahan yang telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD Provinsi juga disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi.
Sementara itu Sumedi Andono Mulyo dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, dalam sasaran laju pertumbuhan ekonomi wilayah Sumatera target RPJMD Provinsi Lampung yaitu 6,00-6,35 (2015), 6,35-6,50 (2016), 6,50-6,75 (2017), 6,75-7,00 (2018) dan 7,00 – 7,50 (2019). Sasaran tingkat pengangguran di Lampung yaitu 5,18 (2015), 4,56 (2016), 4,01 (2017), 3,50 (2018) dan 3,11 (2019). Sedangkan sasaran tingkat kemiskinan yaitu 13,05 (2015), 12,50 (2016), 11,90 (2017), 11,00 (2018) dan 10,00 (2019). (RH)