PNS Pemprov Lampung Terima Gaji 13

Lampung Terkini
03/07/2015 07:00:00
3366
PNS Pemprov Lampung Terima Gaji 13
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima gaji ke-13. Pencairan insentif dana tunjangan itu terhitung, Kamis (2/7).
 
Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, kepastian pencairan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK/.05/2015 tentang Petunjuk teknis (Juknis) Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015, tertanggal 22 Juni 2015.
 
"Sudah, gaji 13 sudah kita berikan mulai hari ini," kata Hamartoni di Balai Keratun, Kamis (2/7).
 
Dia mengatakan, gaji ke-13 ini diperuntukan bagi 8.500 PNS yang tersebar di 54 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Lampung, baik Dinas, Badan, dan lainnya.
 
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah pembayaran gaji rutin Juli 2015. "Pembayarannya sama dengan gaji, melalui SKPD masing-masing," ujarnya.
 
Menurut dia, anggaran gaji ke-13 tersebut disesuaikan dengan nominal untuk pembayaran gaji Juni 2015. "Anggaran gaji 13 Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp35 miliar," singkatnya. (HD)
 
Sumber Foto http://pelitariau.com