PNS Dilarang Terima Parsel
Pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dilarang menerima parsel atau bingkisan lebaran, sama seperti tahun lalu. Jika masih ada, maka Inspektorat setempat akan mengambil tindakan.
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Rifki Wirawan mengatakan, setiap tahun menjelang lebaran pemerintah melarang pejabat dan PNS menerima parsel. "Nanti ada surat edaran dari gubernur untuk larangan terima parsel bagi pejabat dan PNS," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/6).
Untuk menerapkan surat edaran ini, Inspektorat mengimbau kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
"Parsel dari perusahaan, kolega maupun pihak mana saja dilarang. Kalau masih ada yang melanggar, kami akan berikan sanksi," tegasnya.
Senada dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung, Tauhidi.
"Kalau menurut saya secara pribadi, sebaiknya tidak dilakukan. Kalau pemberian itu dilakukan karena jabatan, sama saja gratifikasi. Tapi kalau karena keikhlasan, misalnya ada harta yang cukup dan bukan sogokan tidak masalah," katanya.
Pemerintah melarang pejabat dan PNS untuk menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apapun terkait jabatan atau pekerjaannya. Bagi yang menerima harus melapor ke KPK, atau akan dikenakan sanksi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) melarang anggota pejabat dan PNS tidak menerima gratifikasi atau pemberian hadiah yang berhubungan dengan pekerjaannya saat lebaran dalam bentuk apapun. (HD)
Sumber Foto :http://beritajakarta.com