PNS Cuti Bersama Mulai Tanggal 16 Juli - 21Juli

Lampung Terkini
08/07/2015 07:00:00
838
PNS Cuti Bersama Mulai Tanggal 16 Juli - 21Juli
Melalui surat edaran Kementerian Agama RI nomor 03/SKB/MENPAN/V/2014,Nomor 02/SKB/Menpan/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015, di pastikan Cuti bersama (libur) Idhul Fitri PNS di lingkungan Provinsi Lampung mulai tanggal 16-21 juli 2015 (3 hari kerja), dan akan masuk kerja lagi tanggal 22 juli 2015,ujar Wakil Gubernur Bakhtiar Basri usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD.
 
Bagi para Pegawai terutama PNS yang mau mudik jangan lupa waktu hari libur dan cuti bersama saat Idul fitri tahun 2015 ini. Sesuai Surat Edaran Nomor : 02/SKB/Menpan/V/2014 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2015 ada dua hari yang termasuk libur idul fitri dan 3 hari cuti bersama saat idul fitri.
 
Adapun Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka idul Fitri 2015 1436 H  adalah sebagai berikut Hari Libur Idul Fitri 2015 M atau 1436 H adalah tangal 17-18 Juli 2015.
 
Cuti bersama dalam rangka idul Fitri 2015 M / 1436 H adalah  tanggal 16 Juli 2015, dan 20- 21 Juli 2015.untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam melaksnakan tugas pemberi cuti tahunan bagi PNS pada satuan kerja diatur pelaksanaanya yaitu 10 persen dari jumlah pegawai yang ada." Ungkapnya.(RH)