Perubahan Aturan, Nama Eselon Dihapuskan

Pemerintah Provinsi Lampung sedang menunggu perubahan nama jabatan Sekretaris Daerah, Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro. Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Sena Adhi Witarta, Selasa (22/12).

Mantan Kepala Dinas Pasar Lampung Utara ini menambahkan, perubahan itu akan secara keseluruahan pada Oktober atau November 2016 mendatang.

Untuk jabatan tertinggi sekda bukan lagi disebut sebagai golongan I B tetapi pimpinan tingkat madya. Lalu untuk Kepala Dinas, Kepala Biro dan Kepala Badan menjadi Pratama.

“Semua ini menunggu peraturan pemerintah yang diatur dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN),” ujar Sena di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

Menurut dia, saat ini peraturan pemerintah (PP)  sudah dibahas di pusat. Sehingga pada Febuari sudah bisa turun dan diterapkan pada tahun mendatang. “Ya, kalau tidak bulan 10-11 sudah berganti nama,” tandasnya.

Mantan Camat Abung di Lampung Utara ini juga tentang organisasi huga masi dalam proses di Kementrian Hukum dan HAM. “Karenakan dasarnya PP. Maka dipetakan dulu di daerah. 2016 sudah perda baru,” jelas dia (TN)