Peran Radio Swasta Mensejahterakan Disabilitas

Lampung Terkini
31/03/2017 02:38:53
889
Peran Radio Swasta Mensejahterakan Disabilitas

Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu 

dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga pelindungan dan hak asasi manusia terhadap
kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Disamping itu masyarakat duberikan kesempatan yang seluas luasnya dalam upaya kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni pada acara silaturahmi Dinas Sosial dengan Pengurus Persatuan Radio Swasta Nasionak Indonesia (PRSSNI) Lampung, Radio SAI, Radio Rajawali, Radio Swara Wajar, dan Radio Hartline, pada Kamis 30 Maret 2017 di UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Dinsos Prov. Lampung.

Masih menurut Sumarju penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas.
Selama ini pemahaman masyarakat kepada penyandang disabilitas lebih bersifat belas kasihan (charity based). Penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Dengan silaturahmi radio dengan penyandang disabilitas netra ini diharapkan peran radio dalam upaya menyalurkan bakat penyandang disabilitas khususnya tuna netra baik dalam hal olah vokal maupun penyaji berita. "kepada Kepala RRI Bandar Lampung, ketua PRSSNI Lampung dan pimpinan radio swasta yang sempat hadir pada acara ini bahwa tadi telah kita saksikan bersama kemampuan kelayan PRSBD dibidang musik/olah vokal, untuk itu kiranya dapat membimbing dalam praktek lapangan atau sebagai tenaga kerja" pintanya.

Masih menurut Sumarju diamanahkan dalam UU No.8 tahun 2016 ps 53 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib
mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah karyawannya.

Sementara itu Ketua PRSSNI Lampung; Suminto mengatakan bahwa "secara jujur saya katakan bahwa baru sekali ini PRSSI Lampung dan pimpinan Radio Swasta diundang Kadis Sosial untuk bersilaturahmi sekaligus melihat dari dekat aktifitas para disabilitas netra" katanya.
Selanjutnya dia jatakan bahwa "khususnya radio Slendro dan radio Pramudya siap menerima PKL kelayan PRSPD sekaligus memberikan bimbingan untuk menjadi penyiar. Sedangkan anggota PRSSNI Lampung sebanyak 35 radio diharapkan dapat sebagai ajang PKL dan sekaligus membimbingnya" pinta Suminto.

Kepala UPTD-PRSPD Afan Eri Eriya menginformasikan bahwa kelayan di PRSPD sebanyak 45 orang dengan rincian 40 orang disabilitas netra dan 5 orang disabilitas fisik. Adapun kegiatannya disamping bimbingan/rehabilitasi sosial, ketrampilan juga mengikuti pendidikan formal di SLB "A" Bina Insani Gedung Meneng Bandar Lampung. Mereka semuanya sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA. Sebagaimana sekolah pada umumnya sebagian besar mereka telah mampu mengoprasionalkan komputer bahkan mejadi juara I nasional pada ajang komputer nasional beberapa bulan yang lalu. Disamping itu alumni SLB "A" Bina Insani sebanyak 9 orang telah menyelesaikan pendidikan Stata 1 dan 3 diantaranya menyelesaikan pendidikan Strata2.
Afan mengucapkan terimakasih kepada Kepala RRI Bandar Lampung, Ketua PRSSNI Lampung dan Para Pimpinan Radio Swasta yang berkesempatan hadir dalam acara ini semoga menjadikan bahan pemikiran untuk bersama sama meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas netra. "Penyandang disabilitas jangan dikasiani namun berilah kesempatan" demikian Afan mengakhiri pembicaraannya. (Ppid-Dinsos).