Pendapatan Daerah Lampung Meningkat 6,16 Persen

Lampung Terkini
24/08/2015 07:00:00
1561
Pendapatan Daerah Lampung Meningkat 6,16 Persen
Berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II DPRD, dalam sidang paripurna Laporan Badan Anggaran, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/8), jumlah pendapatan daerah pada TA 2015 meningkat, dari Rp4,69 triliun menjadi Rp4,98 triliun, bertambah Rp289,5 miliar dari APBD Murni TA 2015 (6,16%). 
 
Menurut Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, perubahan belanja TA 2015 sekitar 7,61% dari Rp 4,7 triliun pada APBD Murni TA 2015 menjadi Rp5 triliun. Peningkatan itu terjadi pada belanja langsung sekitar 13,15% dari semula Rp2 triliun bertambah menjadi Rp2,3 triliun atau bertambah Rp274,3 miliar.
 
Di sisi lain anggaran belanja tidak langsung mengalami peningkatan 3,22% dari Rp2,6 triliun menjadi Rp2,7 triliun (bertambah Rp85 miliar).
 
“Perubahan anggaran yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2015 belum mampu menampung seluruh aspirasi dan permasalahan yang dihadapi. Namun pertimbangan terhadap kemampuan dan kapasitas fiskal daerah, serta skala prioritas dan urgensi belanja, baik langsung maupun tidak langsung menjadi perhatian dan standar utama dalam pengambilan keputusan dan pengalokasian anggaran,” kata dia.
 
Sidang Paripurna Laporan Badan Anggaran, Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD tersebut, pemerintah provinsi dan DPRD setempat sepakat menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA.2015 menjadi peraturan daerah (Perda).
 
Rancangan Peraturan Daerah tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi, sesuai ketentuan peraturan dan perundangan-undangan.
 
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengatakan, Badan Anggaran DPRD telah merekomendasikan kepada Rapat Paripurna Dewan, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 903 / 1958.a / II.02 / 2015 dan Nomor : 160 / 687 / 13.01 / 2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 tetap dan tidak ada perubahan.
 
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 akan ditetapkan dengan Keputusan Dewan, menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015.
 
Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelanjaan anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2015, tetap mengacu kepada ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.(HD)