PENDAFTARAN CALON KOMISIONER KOMISI INFORMASI LAMPUNG DIBUKA

Lampung Terkini komisioner
14/11/2014 07:00:00
1927
PENDAFTARAN CALON KOMISIONER KOMISI INFORMASI LAMPUNG DIBUKA

Bandarlampung,  - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung mulai membuka pendaftaran calon komisioner KI Lampung periode 2015-2019.

Menurut Ketua Tim Seleksi (Timsel) KI Lampung, M Ridho SH, di Bandarlampung, Jumat, pendaftaran telah dimulai pada Rabu (12/11/14)  dan dibuka hingga 26 November 2014.

Ridho mengatakan, pihaknya akan menjaring sebanyak mungkin pendaftar, dan akan melakukan proses seleksi secara jujur, terbuka, dan objektif.

"Kami bekerja profesional. Tidak ada titip-titipan. Yang terpenting nantinya bisa terpilih para komisioner yang dapat bekerja dengan baik," kata Ridho.

Dia menyatakan, dengan waktu kerja selama dua bulan (November-Desember) diharapkan pada akhir Desember 2014, Timsel bisa menyerahkan hasil calon komisioner KI Lampung kepada gubernur Lampung.

"Dengan begitu, pada awal Januari 2015, DPRD Lampung dapat melakukan uji kelayakan dan kepatutan, sehingga pda Januari 2015 para anggota KI Lampung yang baru bisa ditetapkan," kata dia lagi.

Ridho menegaskan, upaya mewujudkan proses pemilihan anggota KI yang jujur, terbuka, dan objektif bisa dilihat dari komposisi tim seleksi. Selain itu, dalam proses seleksi, masyarakat juga dilibatkan dalam bentuk mendapatkan kesempatan untuk memberikan masukan saat masa uji publik.

Dari lima anggota timsel, kata Ridho, mencerminkan keterwakilan para pihak terkait dengan kerja KI ke depan.

Timsel KI Lampung itu adalah M Ridho (dari unsur tokoh masyarakat), Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung (ex-officio) mewakili pemerintah, Ana Gustina S.Sos., M.Si (akademisi), M Tohamaksun (pers), dan Oyos Saroso HN (mewakili KI Pusat).

Priyatmono, panitia  seleksi dari Dinas Kominfo Provinsi Lampung, mengatakan bahwa para calon dari luar Kota Bandarlampung diberi kemudahan mendaftar dengan keringanan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah setempat.

Artinya, surat keterangan sehat jasmani tidak harus berasal dari rumah sakit pemerintah di Kota Bandarlampung. Pendaftar dari Metro bisa saja surat dibuat keterangan sehat dari RSU A Yani Metro.

Menurut Priyatmono, mengingat ada peluang para anggota KI periode 2010-2014 kembali mendaftar, untuk menjaga objektivitas sekretariat panitia tidak berada di kantor KI Lampung, tetapi di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Lampung.

Persyaratan menjadi anggota KI menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

a. warga negara Indonesia.

b. memiliki integritas dan tidak tercela.

c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

e. Berpengalaman atau memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.

f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.

g. bersedia bekerja penuh waktu.

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

i. sehat jiwa dan raga.