Pemprov Lampung Wajibkan Registrasi Beras

Lampung Terkini
26/09/2017 01:27:10
588
Pemprov Lampung Wajibkan Registrasi Beras
Mulai 1 September 2017, Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan produsen beras dalam kemasan meregistrasi produknya. Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, kewajiban itu merupakan upaya meningkatkan keamanan pangan segar untuk memberi rasa aman bagi konsumen baik dari sisi produk maupun harga. "Nantinya, semua beras yang beredar dalam kemasan harus memenuhi syarat itu. Ada label pangan dan HET," kata Gubernur Ridho, Minggu (24/9)
 
Menurut Gubernur, registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No.31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No.57/M-Dag/Per/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertingi (HET) Beras.
 
Sebagai sentra pangan nasional, kata Gubernur, Lampung harus jadi pelopor keamanan pangan, terutama beras yang produksinya mencapai 4,4 juta ton pada 2017. "Sertifikasi ini akan meningkatkan daya saing produk asal Lampung. Jika semua beras dalam kemasan teregistrasi, tentunya akan mudah bersaing di pasar retail modern," kata Gubernur.
 
Menurut data Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, sejak ketentuan itu berlaku ada empat produsen
yang mengantongi Registrasi PSAT. Jumlah itu masih tergolong kecil, karena jumlah penggilingan padi besar di Lampung tercatat 72 dan 476 penggilingan padi menengah. Gubernur meminta para pengusaha beras dalam kemasan segera meregistrasi produknya agar bebas dipasarkan baik di retail moderen maupun tradisional.
 
Sertifikasi dan registrasi pangan segar di Provinsi Lampung, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
Kusnardi, masih bersifat sukarela. Itu sebabnya, jumlah yang teregistrasi masih jauh dari potensi. "Umumnya,
pangan segar yang diregistrasi itu karena masuk pasar moderen," kata Kusnardi.
 
Hingga 2017, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan
Daerah (OKKPD) menerbitkan sertifikasi pangan Prima 3 untuk 14 komoditas pangan yakni pisang untuk 20
pelaku usaha. Kemudian manggis (52 pelaku usaha), nanas (19), buah naga (17), salak (32), jeruk (64), pepaya kalifornia(3),kencur (30),cabe(5), sayuran(10),jambukristal (1),melon(7), dan pala(1).
 
Sertifikat Prima 3, menurut Kusnardi, diberikan kepada petani dan kelompok tani yang memenuhi persyaratan
sistem jaminan mutu dan aspek keamanan pangan. "Biasanya, pangan segar yang meraih Prima 3 ini ada label di produknya," kata Kusnardi.
 
Produk pangan Prima 3, banyak masuk retail moderen baik di Lampung maupun luar Lampung. Menurut
Kusnardi, retail moderen memang mewajibkan produk pangan segar bersertifikat Prima 3. "Banyak keuntungan yang didapat petani jika produknya bersertifikat Prima 3. Selain jaminan keamanan pangan, juga harganya lebih tinggi," kata Kusnardi. (HD)