Pemprov Lampung Fasilitasi Kepulangan TKI Korban Perdagangan Manusia
Pemerintah Provinsi Lampung memfasilitasi kedatangan Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (10/07/2015) sore. Korban bernama Anna alias Junah, warga desa Negara Saka kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Anna dijemput di bandara Radin Inten II oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Muluk untuk mendapatkan perawatan intensif. Anna mengalami cedera patah kaki kiri di mata kaki dan lutut serta lebam pada punggung.
Anna mengungkapkan, ia dan seorang rekannya diberangkatkan oleh salah satu perusahaan jasa penyalur tenaga kerja Indonesia di Jakarta, dengan kesepakatan akan dipekerjakan sebagai staf bagian umum jasa Spa dan Sauna di daerah Johor Malaysia.
Namun dalam kenyataannya pada hari pertama bekerja, Ana alias Junah dipaksa untuk bekerja sebagai pemijat yang mana seluruh konsumennya adalah pria. Bahkan menurutnya tempat tersebut cenderung digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Melihat kenyataan tersebut Anna memberanikan diri untuk kabur dari tempat tersebut bersama salah seorang rekannya. Namun naas bagi Anna, karena panik dan ketakutan ia terjatuh dari lantai 3 bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja.
Turut hadir dalam penjemputan Anna antara lain Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Satria Alam, Kepala Dinas Sosial Kab Lamtim Hermanto, Staf Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia Diah Faehriani, serta Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Lampung Heriyansyah, serta staf dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Lampung.
Dalam pengantarnya Kepala Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan, "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia."
"Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Sosial, akan membantu sepenuhnya proses pemulangan dan proses kepengurusan anggota BPJS agar korban dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pengobatannya," jelas Satria Alam. (DR)