Pemprov Lampung Dukung Raperda KTR
Guna menjaga kesehatan masyarakat yang tidak merokok,DPRD Provinsi Lampung mengajukan rancangan peraturan daerah ( Raperda) Kawasan Tampa Rokok ( KTR).
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Prov Lampung, Nyoman Suryana dalam sidang paripurna tingkat II tentanv raperda usul Inisiatif DPRD dan raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan laporan hasil pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Lampung daerah pemilihan (DP) s/d daerah pemilihan VIII selasa di DPRD Lampung,Selasa.(18/7).
Disampaikan Nyoman bahwa lahirnya raperda ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok.
Sekertaris daerah Lampung Sutono raperda KTR perlu diterapkan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok mengatakan, latar belakan merokok diperbolehkan.Namun nanti didalam Perda diperbolehkan merokok tapi jangan sampai mengganggu pihak lain yang merokok demi kesehatan.
" Seperti sekolah, tempat kesehatan, tempat Ibadah, dan tempat- tempat umum termasuk didalam angkutan umum itu dilarang merokok," terangnya
Sedangkan untuk area perkantoran nantinya bakal disiapkan tempat khusus bagi perokok. Pemprov Lampung siap mendukung dan melaksanakan perda KTR ini nantinya."ini sesuatu Inisiasinyang baik dan kita dukung bersama dan penuh kesadaran .Bagi teman teman perokok harus juga memperhatikan yang lain,"katanya
Lebih lanjut Sutono mengatakan, harus ada upaya sosialisasi agar tidak sembarangan lagi merokok yang selama ini yang kurang diperhatikan para perokok.(TK)