Pemprov Lampung dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Pasokan Pangan
Pemprov Lampung membahas draf perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta tentang penyediaan kebutuhan pangan dari Lampung untuk DKI Jakarta. Perjanjian ini tindak lanjut nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani pada 15 April lalu.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Sumarju Saeni , rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Ekbang Adeham, di ruang kerjanya, Selasa (23/6). Dihadiri Kepala Biro Perekonomian Fahrizal, Tenaga Ahli Gubernur Dr. Ayi Ahadiyat, dan satuan kerja terkait.
Draf perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Pemprov Lampung akan memasok produk komoditas agro dengan harga yang kompetitif dan bermutu untuk memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat DKI Jakarta.
Menurut Sumarju, komoditas yang akan dipasok meliputi hasil pertanian, hortikultura, dan tanaman pangan antara lain, beras, aneka umbi-umbian, sayuran dan buah-buahan. Dari komoditas perkebunan seperti kopi, gula, kelapa, minyak goreng.
"Juga komoditas lain berupa hasil peternakan, seperti daging sapi, daging ayam, susu, dan telur, serta hasil kelautan dan perikanan," kata dia.
Sedangkan Pemerintah DKI Jakarta dalam perjanjian kerja sama tersebut memiliki kewajiban, antara lain, mendorong BUMD/swasta berpartisipasi meningkatkan produksi komoditas argo, menata dan mengatur sistem distribusi dan pasar di wilayah DKI Jakarta, serta menjamin pembelian produk pasokan kebutuhan pangan.
"Pemprov DKI Jakarta juga bertanggung jawab terhadap distribusi dan pemasaran produk dari Lampung ke pasar induk, pasar tradisional, dan jaringan pasar modern serta industri," ujar Sumarju.
Asisten Bidang Ekbang Lampung Adeham dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada masing-masing pihak memahami tugas dan fungsi yang tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut. “Kita harus bersungguh-sungguh untuk menyiapkan pelaksanaannya. Bukan hanya sebatas konsep,” tegasnya.
Tenaga Ahli Gubernur Dr. Ayi Ahadiyat menambahkan, perjanjian kerja sama hendaknya juga membahas skema tentang sistem logistik, antara lain tentang distribusi, pembiayaan, pengiriman, termasuk angkutan.
“Sistemnya harus diperjelas seperti permodalan, manajemen termasuk juga pembagian tugas. Selanjutnya dituangkan dalam pasal-pasal yang mengikat,” ujarnya.
Sunandi Kertawijaya dari Koperasi Tani Kuno menyarankan proses pembayaran dalam perjanjian kerja sama ini menggunakan Surat Kredit Badan Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit. Dengan demikian pembayaran dapat lebih terjamin sesuai jangka waktu yang ditentukan.
SKBDN juga menyatakan dengan jelas kewajiban pengusaha lokal, jaminan produk dan spesifikasinya. (HD)