Pemprov Kantongi Izin Mentri LHK Terkait Lahan Kota Baru

Lampung Terkini
18/08/2015 07:00:00
727
Pemprov Kantongi Izin Mentri LHK Terkait Lahan Kota Baru

TELUKBETUNG UTARA  - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo saat ini telah menerima Surat Keputusan ( SK ) penyerahan lahan Kota Baru dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Balai Keratun Komplek Pemerintahan Provinsi Lampung, usai upacara peringatan HUT kemerdekaan RI ke 70,Senin (17/8).

Diketahui, dari jumlah luas 1500 ha lahan yang akan digunakan sebagai pusat pemerintahan di Kota baru Lampung selatan, baru hanya 10 persen lahan yang telah mendapatkan izin dispensasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  Siti Nurbaya Bakar melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang Akhirnya menyerahkan SK penyerahan lahan Kota Baru tersebut yang diterima langsung oleh gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

San Afri Awang, yang juga merupakan Putra Lampung menyampaikan bahwa ini adalah salah satu kado untuk Lampung dihari kemerdekaan RI. Ia harap dengan turunnya SK dari Kementrian LHK ini bisa membantu jalannya pembangunan di Provinsi Lampung agar lebih berdaya saing dengan provinsi lain di Indonesia. Ia juga mengapresiasi tim Pemprov Lampung yang rutin menghadap Kementrian LHK yang terus memediasi untuk membahas permasalahan tentang lingkungan hidup dan kehutanan, salah satunya lahan Kota Baru.

"Kita terus maksimalkan  prosesnya, akhirnya bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke 70 tahun ini kita jadikan kado untuk Lampung dan pak Gubernur yang giat menirim timnya untuk berjuang ke pusat. Apalagi saya juga kelahiran Talang Padang dan Ibu Menteri juga masih keturunan Lampung." tegas Afri Awang. Dengan diserahkannya SK dari menteri LHK,artinya pemprov telah mengantongi lampu hijau dari Kementrian LHK atas penggunaan lahan di Kota Baru yang akan diperuntukan sebagai pusat pemerintahan. (HD)