Pemprov Gelar Workshop Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Workshop Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Kamis (15/10/2015).
Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung, Sena Adiwitarta menjelaskan workshop ini merupakan implementasi dari PP 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015, PP No 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian,Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
"Langkah awal yang harus ditempuh dalam pelaksanaan SAKIP adalah dengan melakukan assessment terhadap kondisi organisasi saat ini, yang disusul dengan mengidentifikasi berbagai permasalahan birokrasi yang memberikan pengaruh pada pencapaian kinerja organisasi, kemudian mengidentifikasi berbagai pencapaian dan kinerja dan faktor yang menjadi kunci keberhasilan", jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis mengharapkan melalui Workshop ini dapat memberikan dan pemahaman tentang tahapan dan langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam implementasi penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung termasuk kabupaten/kota.
"Sehingga dapat mewujudkan sosok birokrasi pemerintahan di Provinsi Lampung yang lebih profesional, efektif dan efisien, serta bersih dan melayani", tambahnya.
Workshop yang diikuti oleh peserta dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung ini menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang akan membahas materi tentang Kebijakan dan Penjelasan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri.
Workshop yang diikuti oleh peserta dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung ini menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang akan membahas materi tentang Kebijakan dan Penjelasan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53/2014, Teknik Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), serta Pokok-pokok Pikiran Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
Informasi Publik/SS