Pemprov Gelar Rakor Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan aparat terkait, melakukan pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Upaya tersebut dengan  merehabiltasi korban yang kebanyakan perempuan dan anak – anak. Adapun berbagai  tempat rehabilitasi seperti rumah sakit, rumah sakit jiwa, Rumah aman dan lain–lain.

Demikian disampaikan Gubernur Lampung diwakili Kaban Perlindungan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Dewi Budi Utami, pada Pembukaan Rakor TPPO di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Selasa 3 November 2015.  

Menurut Dewi,  pemerintah melalui dinas–dinas terkait  bekerja sama dengan pihak kepolisian, koramil dan Sat Pol PP telah melakukan berbagai tindakan pencegahan.Bahkan telah beberapa kali bekerja sama dalam penyelamatan korban TPPO dan rehabilitasi. 

"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dewasa ini tidak hanya terjadi pada tingkatan Internasional, tapi juga terjadi pada tingkatan kota/Kabupaten. Tingginya TPPO ini dipicu oleh tinginya angka kemiskinan, pengangguran, dan angka putus sekolah," ujar Dewi, Selasa, 3 November 2015.

Untuk itu, segala tindakan perekrutan, pengiriman, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi termasuk dalam tindakan Pidana Perdagangan Orang yang seharusnya mendapat hukuman yang berat.

"Hal ini berpedoman pada Instrumen Hukum sebagai landasan penguatan kelembagaan telah  dituangkan dalam UU no.21 tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO. Dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Dewi.

Rapat koordinasi yang dihadiri berbagai  pihak  seperti Kepolisian, Koramil, serta dinas dan instansi terkait ini juga menghadirkan nara sumber dari Kementerian PP dan PA yang diwakili oleh  Dra. Imiarti, Kepala Bidang Data dan Analisis Kebijakan.(*)