Pemprov dan DPRD Bahas Raperda Bangunan Gedung Hijau

Lampung Terkini
04/08/2017 02:44:30
668
Pemprov dan DPRD Bahas Raperda Bangunan Gedung Hijau
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
 
Kedua Raperda tersebut yakni Bangunan Gedung Hijau dan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung,
 
“Pemprov mengapresiasi atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung yang
bertujuan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Wagub pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/8/2017).
 
Kedua raperda ini dirancang dalam mengantisipasi, melaksanakan, dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diinginkan bersama, ujar Wakil Gubernur.
 
Terkait jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi DPRD Lampung tehadap pernyampaian dua Raperda tersebut,Wakil Gubernur menyampaikan beberapa hal.
 
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindara mengenai implementasi bangunan gedung hijau pada seluruh
perumahan dan kawasan permukiman, Gubernur menyatakan Dinas Kawasan Permukiman akan selaras dan
serasi dengan peraturan daerah  bangunan gedung hijau yang berwawasan dan berkelanjutan.
 
Terkait pandangan Fraksi PKS yang mengkhawatirkan tumpang tindih dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok,Gubernur mengatakan Raperda ini akan menguatkan Perda Kawasan Tanpa Rokok karena bangunan hijau adalah bagian kawasan yang berkelanjutan. Peraturan daerah Bangunan Gedung Hijau akan mengatur
Bangunan Gedung yang meliputi greenenergy,greenwater,greenwaste dan greenmatrial.
 
Untuk pelaksanan perda ini akan diatur lebih lanjut melalui perda kabupaten dan kota serta peraturan Gubernurtentang pelaksanaan peraturan daerah tentang bangunan hijau. Gubernur juga sependapat dengan FraksiGolkar dan Fraksi PAN agar Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut bersama Pansus Raperda Bangunan GedungHijau dan stakeholder, sehingga perda ini efektif dan aplikatif di masyarakat.
 
Menurut Gubernur hal-hal yang disampaikan fraksi pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Kami sependapat dengan Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP perlunya
disusun regulasi yang lebih rinci sebagai acuan dalam pelaksanaan dari Bangunan Gedung Hijau tersebut," kata Wagub Bachtiar Basri.
 
Sedangkan terkait Raperda perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah Gubernur mengatakan apresiasianya atas tanggapan fraksi
mengenai usulan raperda perubahan perda tersebut.
 
"Kami megapresiasi atas tanggapan dan masukan dari Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar Fraksi PAN,
Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PKS yang pembahasannya akan dibicarakan pada
pembahasan selanjutnya," katanya.(HD)