Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Sukseskan JKN KIS

Lampung Terkini
03/03/2017 22:45:35
640
Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Sukseskan JKN KIS

Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat bersinergi untuk meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat dengan mengikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono pada Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Lampung bersama BPJS Kesehatan, diRuang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (02/03).

Sutono, ketika memimpin rapat, menjelaskan setiap masyarakat dan pekerja berhak memiliki jaminan dan fasilitas kesehatan dan berharap seluruh warga kabupaten/kota se- Provinsi Lampung ikut JKN KIS."Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung sampai akhir tahun 2016 kepesertaannya dalam program JKN KIS masih tergolong rendah. Pak Gubernur sangat berharap ada peningkatan kepersertaan JKN KIS yang ditargetkan pada 2017 harus mencapai 77 persen,"ujarnya.

Sutono mengimbau pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan penganggaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD untuk dialokasikan pada jaminan kesehatan kepada kriteria penghasilan rendah ataupun masyarakat miskin dan kurang mampu agar masyarakat mengetahui manfaat dari JKN KIS tersebut.

Sedangkan untuk pihak swasta, Sutono meminta agar ada sosialisasi kepada para pengusaha agar berkewajiban memberikan jaminan kesehatan untuk para pekerjanya.Di tempat yang sama Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS mengatakan bahwa masyarakat yang ikut dalam kepesertaan JKN KIS akan berdampak baik terhadap perekonomian di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung seperti jasa kesehatan pemerintah, industri produk farmasi, dan industri makanan dan minuman.

"Selain itu dengan peningkatan kepesertaan JKN KIS diharapakan berdampak baik untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung", jelasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah mengatakan pelaksanaan program jaminan sosial tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung Nomor 045.2/4384/06/2014 dipertegas dengan Peraturan Presiden No.86 tahun 2013 tentang sanksi.

"Apabila tidak mendaftarkan diri pada JKN KIS dengan sanksi tidak diberikan pelayanan publik seperti pembuatan KTP, SIM dan sanksi lainnya", tegasnya.

Turut hadir dalam rapat,Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Harun Al Rasyid, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sofyeni, Kepala Baban Keuangan Daerah Minhairin, Plt Dinas Adminduk dan Capil Ahmad Syaefullah, dan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Ratna Dewi.(HD)