Pembahasan APBD-P Belum Dilaksanakan

Lampung Terkini
01/07/2015 07:00:00
4157
Pembahasan APBD-P Belum Dilaksanakan
Semester pertama atau triwulan kedua 2015 sudah berlalu. Namun, Pemerintah Provinsi Lampung belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
 
Pembahasan APBD-P 2015 Pemprov Lampung masih belum dilaksanakan. Laporannya pun hingga kini belum diserahkan ke DPRD setempat.
 
Penyebabnya adalah Pemprov Lampung belum menyusun rancangan APBD-P. Bahkan, rincian pendapatan asli daerah belum dibuat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung. 
 
"Kita masih menunggu dana masuk dari Dispenda. Pembahasan perubahan itukan bisa dilakukan bila sudah ada dana yang masuk," kata Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Selasa (30/6).
 
Menurut Arinal, seluruh kegiatan pembangunan yang dialokasikan menggunakan APBD-P dapat terhambat. "Persiapan tahapan perubahan anggaran terganggu oleh Dispenda. Saya kira, mereka harus segera selesaikan persoalan ini," imbuhnya. 
 
Ditegaskan dia, perubahan anggaran untuk tahun 2015 belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Ya, semakin dekat waktu untuk dilaksanakan perubahan anggaran, jangan sampai perubahan anggaran tahun 2015 menjadi bermasalah atau molor.
 
"Kita harap perubahan anggaran bisa dilaksanakan dengan cepat, tepat dan lancar sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Biar lebih jelas silahkan tanya dengan Dispenda langsung," ujarnya.
 
Terpisah, Rozali, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung mengklaim pihaknya tengah memproses penyiapan pelaporan ke Biro Keuangan dan Gubernur Lampung, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015, triwulan I dan II.
 
"Kita sedang mempersiapkan proses perubahan anggaran, harapan kita ini bisa diselesaikan dengan cepat dan bisa dilakukan perubahan anggaran tahun 2015, dan tidak terkedala ataupun ada pengunduruan jadwal pembahasan perubahan," singkatnya.
 
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan, APBD-P sesuai tahapan yang lazim dilakukan, setelah nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Plapon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P ditandatangani Gubernur dan pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). RKA disusun oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Lampung.
 
Dokumen RKA yang selesai disusun selanjutnya diajukan ke DPRD bersamaan dengan penyampaian nota keuangan APBD-P. Namun hingga kini Pemprov belum menyampaikan dokumen tersebut ke DPRD. "Kami menunggu penyampaian dokumen RKA itu. Jika dokumennya sudah disampaikan, kami pasti akan segera melakukan pembahasan. Jadi sekarang 'kuncinya' ada di Pemprov," ujarnya. (HD)
 
 
Sumber Foto :http://riaufakta.com