P2KP Gelar Lokakarya dan Sosialisasi

Lampung Terkini
01/09/2015 07:00:00
801
P2KP Gelar Lokakarya dan Sosialisasi

Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP)  saat ini menggelar lokakarya dan sosialisasi di kabupaten Lampung utara yang dimulai sejak 31 Agustus hingga 1 September 2015. Pemerintah daerah kabupaten Lampung utara dan masyarakat menyambut positif pelaksanaan program Nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perkotaan yang berjalan sejak tahun 2006.

Dengan berbagai karakteristik masyarakat dan kontur sosial budaya yang beragam, pemda dan masyarakat menyambut positif pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perkotaan. Respon positif pemda dan masyarakat terbukti dari kuatnya keinginan masyarakat untuk memperbaiki taraf hidupnya, melalui kegiatan sosial, ekonomi dan infrastruktur, disamping dukungan financial dari pemda melalui Dana daerah Urusan Bersama (DDUB) sebagai dana sharing atau pendamping dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari pemerintah pusat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Infrastruktur Permukiman (PIP) kabupaten Lampung utara, Mudassir, S. Sos, mengatakan, saat ini ada 7 (tujuh) kriteria masalah kumuh yang akan menjadi fokus pendampingan di masyarakat seperti, bangunan gedung ,jalan lingkungan ,penyediaan air minum ,drainase lingkungan ,pengelolaan air limbah ,pengelolaan persampahan dan pengamanan kebakaran,ujarnya.

"Ini wajib kita cermati kondisi kultur masing masing daerah tentu berbeda " singkatnya.

Sementara, asisten koordinator kota mandiri P2KP kabupaten Lampung utara Iman Firdaus, S. IP. menambahkan,saat ini tim askot mandiri, bersama para korkot telah mulai melaksanakan sosialisasi program P2KP salah satunya melalui Lokakarya ini, serta penyusunan baseline kawasan kumuh di kabupaten Lampung Utara,terangnya.  "Dengan adanya sosialisasi ini, mudah-mudahan dukungan pemerintah kabupaten Lampung utara dan masyarakat luas, akan lebih mempercepat pencapaian target 100-0-100 yaitu 100% air minum layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% sanitasi yang baik " tegasnya.

Disisi lain,  Kepala Bappeda kabupaten Lampung utara, Ir. AzwarYazid, MM. menyatakan, untuk mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan pihaknya akan melaksanakan kebijakan dan strategi seperti, arah kebijakan ,menciptakan lingkungan yang memampukan, meningkatkan  kualitas lingkungan permukiman kumuh ,mencegah munculnya kawasan kumuh baru,ucapnya. Sedangkan strategi yang akan dilaksanakan seperti, mendorong kapasitas Sumber Daya Manusia pemda, memfasilitasi pembangunan perumahan swadaya ,memfasilitasi penanganan kawasan permukiman kumuh secara konprehensip dan terpadu dengan  rencana kota/kabupaten,urainya.

Lebih lanjut, kepala satuan kerja (Kasatker) PIP kabupaten Lampung utara, Mansyur S menegaskan,  persoalan utama dalam hal penanganan kumuh adalah perlunya penegasan dan kejelasan koordinasi serta pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, juga pendataan kumuh sebagai baseline penentuan program/penanganan masalah yang masih lemah,ucapnya.

Mansyur menambahkan, berdasarkan undang undang nomor.1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan permukiman, pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 nomor 13 ,secara definisi permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Sedangakn Perumahan Kumuh yaitu perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian,bebernya.

Mengacu pada undang-undang tersebut,maka upaya pencegahannya adalah , melalui pengawasan dan pengendalian, dimana harus ada kesesuaian terhadap perizinan, standart tekhnis dan pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemberdayaan masyarakat, pelaksanaannya melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Sedangkan untuk peningkatan kualitas permukiman ada 3 (tiga) hal  yang bisa ditempuh yaitu ,pemugaran, perbaikan pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni (Perbaikan dilakukan tanpa perombakan mendasar dan bersipat parsial), dan peremajaan,mewujudkan pemukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat, pungkasnya.

Diketahui, lokakarya dan sosialisasi peserta terdiri dari perwakilan unsur pemda kabupaten Lampung utara, pemda provinsi, serta para pemangku kepentingan terkait, termasuk Forum Komunitas Bangun Perkotaan (KBP), forum BKM dan kelompok peduli lainnya dengan undangan sebanyak 60 orang dengan tingkat kehadiran sebanyak 80 orang lebih. (HD)