Orasi Ilmiah Widyaiswara Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengharapkan peran Widyaiswara dalam peningkatan pembinaan koperasi sebagai pelaku usaha di Provinsi Lampung dalam menghadapi pasar bebas di Kawasan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Budiharto pada acara Orasi Ilmiah Widyaiswara Dinas Koperasi dan UKM di Ruang Sungkai Balai Keratun, Selasa 15 Desember 2015.

Menurut Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Budiharto menjelaskan, Widyaiswara pada Balai Diklat Dinas Koperasi Provinsi Lampung selain memberikan pelatihan kepada aparatur pembina koperasi juga dituntut untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi yang berjumlah 3.044 Koperasi Aktif dan UMKM sebanyak 375.425 unit usaha.

"Widyaiswara dituntut untuk lebih meningkatkan kompetensinya agar dalam pelaksanaan tugas dibidangnya lebih profesional. Sehingga dapat mewujudkan kesiapan pengelola koperasi aktif di Provinsi Lampung dalam menghadapi pasar bebas ASEAN,” ujar Budiharto,Selasa,15 Desember 2015.

Dalam orasinya yang berjudul Analisis Kesiapan Pengelola Koperasi Aktif di Provinsi Lampung Menghadapi Pasar Bebas ASEAN, Widyaiswara Ahli Utama di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Herry Noer menjelaskan bahwa pelaku usaha dalam hal ini koperasi berkesempatan untuk ambil peran dalam ajang pasar bebas ASEAN.

Hal ini sejalan dengan fungsi dan peran koperasi agar dapat mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. "Penelitian diharapkan berguna sebagai bahan informasi dan sumbangan pemikiran untuk pelaksanaan program-program pembinaan pada pengelolaan koperasi dalam menghadapi pasar bebas ASEAN,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Prihartono G. Zain menjelaskan, Orasi Ilmiah Widyaiswara merupakan kali pertama Widyaiswara Balai Diklat Koperasi dan UMKM dapat mencapai jenjang dari Jabatan Widyaiswara Ahli Madya menjadi Widyaiswara Ahli Utama.

"Proses orasi ilmiah ini merupakan suatu upaya melaksanakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 22/2014 tentang jabatan fungsional Widyaiswara dan Angka kreditnya,” paparnya.

Dalam acara ini turut hadir Perwakilan Kepala Lembaga Administrasi Negara serta sejumlah kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(HD)