LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK DIHARAPKAN TINGKATKAN SINERGITAS

Lampung Terkini
10/09/2014 07:00:00
1437
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK DIHARAPKAN TINGKATKAN SINERGITAS

Balai keratun, Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.

Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership(prinsip keberagaman kepemilikan)

Hal ini diungkapkan Kadis Kominfo (Rifki Wirawan) yang mewakili Gubernur Lampung, pada acara Pelatihan Peningkatan SDM Lembaga Penyiaran Radio di Provinsi Lampung di Balai Keratun 10/9/2014.

Dalam Sambutannya, Gubernur menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini, sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, khususnya dibidang Lembaga Penyiaran Radio di Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Penyiaran yang sehat dan bermanfaat adalah penyiaran yang bermoral, karena penyiaran tidak hanya sebagai hiburan tetapi juga sebagai sarana pendidikan, penyebarluasan kebudayaan, serta sebagai sarana promosi atau pencitraan pada dunia internasional. KPI berperan penting dalam pembentukan penyiaran yang sehat dan bermanfaat, karena mempunyai wewenang dan berperan sebagai operator.

Gubernur pula mengharapkan lembaga penyiaran Publik, Swasta, Berlangganan, dan Komunitas baik televisi maupun radio dapat melakukan sinergi untuk meningkatkan dan memajukan pembangunan di Provinsi  Lampung. Sesuai  dengan  cara  dan  fungsi kita masing - masing sehingga cita - cita mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dalam kerangka NKRI dapat terwujud secara baik dan sempurna. ujarnya.