Lampung Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan angin segar bagi pasar investasi setelah Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi  (RPIP) Lampung disetuji oleh pemerintah pusat. Dengan adanya RPIP ini maka kawasan industri dilampung kurung waktu 20 tahun kedepan sejak 2016-2036 sudah bisa dilaksanakan dengan pembangunan.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Lampung Tony Tobing usai pertemuan dengan Kementrian Perindustrian pada Rabu (9/11) dan Direktur Singkronisasi urusan pemerintahan wilayah tiga (BANGDA) Kamis (10/11) dijakarta, menegaskan bahwa perda RPIP Lampung sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah pusat."Dengan ini kepastian bagi investor yang mau berinvestasi melalui pembangunan industri di lampung sudah terjamin,"ujarnya rabu (16/11)

Diterangkannya bahwa perda RPIP Lampung sendiri yang disahkan pada (24/10/2016) oleh DPRD menurut Direktur Singkronisasi urusan pemerintahan wilayah tiga,Edward Sigalinging sudah singkron dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 10 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 pasal 4 huruf b dan aturan yang lainnya.

"Jadi Lampung yang tercepat se Indonesia, ini adalah hasil kerja keras Pak Gubernur Lampung yang terus mendorong agar kawasan industri segera terwujud,"terangnya.

Diterangkanya bahwa Provinsi Lampung memiliki industri andalan yaitu industri Pangan dan Industri karet, barang dari karet dan plastik, dengan industri pendukung industri barang modal, energi,  komponen, bahan penolong dan jasa industri. Sedangkan industri  hulu meliputi industri hulu agro, industri bahan galian bukan logam dan industri kimia dasar berbasis migas dan batubara. Provinsi Lampung kaya akan produk-produk unggulan seperti ubi kayu, kopi, udang vaname, tebu, jagung, lada, kelapa dalam, sapi potong, kakao, karet, sawit dan cengkeh.

"Nah kawasan industri Lampung dibagi menjadi tiga klaster yakni kawasan industri berbasis pangan, agro dan plastik,"katanya.

Dari luas daerah seluruh lampung nantinya disusun sembilan  kawasan industri yang disesuaikan potensi daerah tiap daerah dan mengikuti pertumbuhan wilayah. Kawasan industri ini dimulai dari jalur arah Selatan-Tengah - Utara yang difokuskan pada koridor jalan tol trans sumatera.

"Fokus koridor tol ada 6 mulai dari Lamsel, Lamtim, Lamteng, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji. Sementara yang tiga titik lagi disebar yakni Mesuji (Batu bara, Petrokimia, Agro) serra merancang pelahuan internasional. Yang kedua itu Way Kanan (Berbasis Agro, SDA) dan Ketiga Tanggamus (Perkapalan , hasil laut dan perikanan laut),"pungkasnya (TN)