KPK Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan PNS Terima Parsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima parsel atau bingkisan Lebaran, termasuk di Lampung.
Larangan ini kembali ditegaskan oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri usai menghadiri paripurna tanggapan fraksi terkait Laporan Pertangngjawaban Penggunaan Anggaran tahun 2014 di DPRD Lampung, Kamis (2/7).
“Ya jelas kita larang PNS terima parsel. Ini larangan KPK,” tegas dia.
Menurut Wagub, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Lampung wajib menjalankan instruksi ini. Sebab, parsel merupakan bentuk gratifikasi yang tidak boleh diterima PNS dalam bentuk apapun.
“Entah parsel itu kiriman dari sesama PNS atau dari pihak ketiga seperti rekanan proyek. Kalau parsel itu dari pihak ketiga malah ada kecenderungan unsur penyuapan supaya mendapat jatah proyek. Intinya ini dilarang, seharusnya dijalankan bagi seluruh pejabat dan PNS kita,” tegasnya.
Dia mengimbau agar Inspektorat Lampung selaku pengawas internal Aparatur Sipil Negara aktif melakukan pengawasan terkait pemberian bingkisan Lebaran
Terkait kesiapan arus mudik Lebaran 2015, dia mengatakan Pemprov Lampung akan membentuk tim peninjauan. Tim ini akan dikerahkan ke berbagai titik yang ramai dilalui para pemudik.
"Ya nanti kita akan memantau, Tim yang terlibat di Mudik Lebaran akan memantau. Ada Posko dan segalanya dan nanti akan kita atur waktunya," ujar Bachtiar.
Disinggung apakah pihak pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapatkan surat pemberitahuan terkait naik atau tidaknya tarif angkutan lebaran, Wagub mengaku belum tahu. "Saya rasa belum tahu naik atau enggaknya karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah," ungkapnya. (HD)
Sumber Foto :http://sentananews.com